Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan
pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, yang menjerat terdakwa asal Indonesia,
Siti Aisyah, kembali dilanjutkan setelah tujuh pekan ditunda di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor,
Malaysia, Senin (22/1).
Dalam sidang kemarin jaksa penuntut mendatangkan saksi yakni beberapa teknisi komputer CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur, tempat kejadian dugaan pembunuhan terjadi.
Teknisi komputer itu didatangkan untuk memverifikasi salah satu bukti sidang, yakni rekaman CCTV. Selama sidang, teknisi itu memberi kesaksian mengenai bagaimana mereka mengunggah rekaman CCTV selama dan setelah kejadian berlangsung hingga memberikannya kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para teknisi itu diminta kesaksiannya setelah kuasa hukum terdakwa meragukan keaslian rekaman CCTV yang dijadikan bukti itu. Tim pengacara terdakwa menyebut bahwa rekaman kamera pengintai itu dibuat setelah Siti dan seorang terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, tertangkap.
Sidang Siti Aisyah sudah berlangsung sejak 2017 lalu dan sampai saat ini jaksa penuntut telah mendatangkan 29 saksi. Ketua jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan bahwa masih ada empat saksi lainnya yang akan didatangkan dalam sidang pekan ini.
"Kami harap bisa menyelesaikan agenda sidang mendengarkan seluruh saksi [tim jaksa penuntut] awal Maret," ucap Iskandar usai sidang berlangsung seperti dikutip
Radio Free Asia.Kepala tim penyelidikan polisi, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz, dikabarkan akan kembali diminta bersaksi. Wan Azirul pernah memberikan kesaksian dalam sidang sebelumnya, namun ditangguhkan karena tim pengacara terdakwa meminta pemeriksaan silang bukti-bukti baru yang diungkapkan jaksa.
Sejauh ini, jaksa penuntut telah menunjukkan rekaman CCTV bandara yang mendapati Siti dan Doan bertemu empat buronan warga Korut di Bandara KLIA sebelum kejadian berlangsung.
Saksi ahli juga sempat memberikan kesaksian bahwa jejak racun VX, yang selama ini diduga dipakai untuk membunuh Kim Jong-nam, ditemukan pada pakaian kedua terdakwa.
Di sisi lain, pengacara terdakwa mengklaim bahwa dugaan pembunuhan ini bermotif politik karena banyak tersangka utama terkait dengan kedutaan besar Korut di Kuala Lumpur.
Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah, bahkan menganggap jaksa melakukan "pendekatan yang terlalu sederhana" atas kasus tersebut karena selama ini tidak menanggapi dan menguak secara serius motif kedua terdakwa.
"Kasus jaksa penuntut seluruhnya hanya didasarkan pada rekaman CCTC dan ditemukannya racun VX pada kedua wanita itu yang pada dasarnya tindakan mereka menyebabkan kematian korban," kata Gooi dilansir
Reuters.[Gambas:Youtube]"Tapi kita masih tidak tahu motif apa yang dimiliki Siti dan Doan untuk membunuh korban," lanjutnya kepada wartawan saat jeda sidang.
Siti dan Doan dituduh meracuni Kim Jong-nam di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur sekitar 13 Februari lalu menggunakan zat kimia agen VX, salah satu zat yang dianggap sebagai senjata pemusnah massal.
Melalui rekaman CCTV bandara, kedua perempuan itu terlihat menyeka wajah Kim Jong-nam secara tiba-tiba saat kakak tiri Kim Jong-un itu tengah menunggu pesawat menuju Macau. Tak lama, Kim Jong-nam tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Rekaman kamera bandara juga menunjukkan bahwa sebelumnya keempat pria Korut buron itu diantar ke bandara oleh seorang pejabat kedubes Korut.
Sekretaris kedubes Korut dan seorang pejabat maskapai nasional Korut Air Koryo juga terlihat membantu keempat pria itu melarikan diri.
Di hari yang sama, keempat pria buron itu dilaporkan kabur meninggalkan Malaysia sebelum otoritas sempat menangkapnya.
Jika dinyatakan bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati. Persidangan dijadwalkan berlangsung hingga Mei mendatang.
(nat)