"Sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat cacat," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (22/6).
Setelah melalui proses peradilan, hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian menekankan bahwa sanksi ini melanggar hak untuk hidup dan merupakan hukuman paling kejam serta tidak manusiawi "dan merendahkan martabat manusia."
Usman kemudian menyoroti berbagai kasus di Indonesia yang berujung hukuman mati. Merujuk pada catatan Amnesty International, ada 26 vonis mati dijatuhkan dari Januari hingga Juni tahun ini, sebagian besar kasus narkoba.
Pada 2017, ada 47 orang dijatuhi hukuman mati, 33 di antaranya terjerat kasus narkoba dan 14 lainnya terkait kasus pembunuhan.
Lihat juga:Daftar Teroris yang Divonis Mati oleh Negara |
"Para tersangka sering mengalami penyiksaan pada saat interogasi dilakukan dan pengadilan sering membenarkan 'pengakuan' yang telah tercemar akibat penyiksaan tersebut sebagai bukti," kata Usman.
Menutup pernyataannya, Usman menyatakan, "Para pembuat kebijakan tidak boleh terpengaruh oleh reaksi-reaksi kuat yang muncul pasca serangan kekerasan terjadi. Mereka harus sanggup menghapus hukuman mati."
(has)