Beda Jurus RI, Malaysia, dan Thailand Urus Para Pencari Suaka

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2019 11:19 WIB
Masalah pencari suaka yang dialami Indonesia, juga dirasakan negara Asia Tenggara yang menjadi tempat transit favorit pengungsi, seperti Malaysia dan Thailand.
Para pencari suaka di Kebon Sirih, Jakarta. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan kendaraan melaju pelan di Jalan Kebon SirihJakarta Pusat. Klakson motor bersahutan, meminta jalan dan mencari celah di antara barisan mobil.

Di tengah kebisingan itu, puluhan orang menggelar tikar di atas trotoar. Rasa lelah terpancar di wajah orang-orang asing itu.

Mereka adalah para pencari suaka yang menanti kepastian. Hidup mereka kini bergantung pada Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tak hanya di Kebon Sirih, di Kalideres para pengungsi yang frustrasi mengadang mobil UNHCR sampai menimbulkan kegaduhan. Hingga akhirnya, pekan lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka gedung bekas Kodim untuk menampung 1.155 pengungsi.

Di berbagai penjuru Indonesia lainnya, sekitar 14 ribu pengungsi mengalami nasib sama. Kabur dari berbagai negara konflik seperti Afghanistan, Somalia, Sudan, Bangladesh, Myanmar, dan Iran, kini mereka hidup luntang-lantung di Indonesia.

Beda Jurus RI, Malaysia, dan Thailand Urus Para Pencari Suaka
Para pencari suaka di Kebon Sirih, Jakarta. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)

Indonesia sendiri tidak berkewajiban menerima pengungsi karena bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967. Namun, Indonesia tetap menerima mereka untuk sementara karena alasan kemanusiaan.

Para pengungsi di Indonesia pun hanya dapat menanti UNHCR menepati janjinya untuk menempatkan mereka di negara ketiga, seperti Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru. 

Namun, kehadiran mereka di tengah masyarakat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi warga yang tinggal di dekat tempat pengungsi bermukim. Kondisi ini mendesak pemerintah untuk segera mencari jalan keluar.


Problematika semacam ini sebenarnya juga dialami oleh sejumlah negara Asia Tenggara yang menjadi tempat transit favorit para pengungsi, seperti Malaysia dan Thailand. 

Sebagai negara yang sama-sama tak meratifikasi konvensi pengungsi, mereka memiliki jurus masing-masing untuk mengatasi masalah ini.

Malaysia

Layaknya Indonesia, Malaysia juga memiliki rekam jejak panjang penerimaan pengungsi. Malaysia kembali menjadi sorotan dunia pada 2015, ketika mengumumkan akan menerima 3.000 pengungsi Suriah yang kabur dari gejolak perang.

Tak hanya izin tinggal sementara, para pengungsi itu juga diperbolehkan bekerja dan sekolah di Malaysia.

Dua tahun kemudian, tepatnya Maret 2017, Malaysia meluncurkan program yang mengizinkan 300 pengungsi Rohingya bekerja secara legal di Negeri Jiran.

Para pengungsi yang lolos seleksi lantas ditempatkan di perusahaan-perusahaan manufaktur dan agrikultur. 

Dengan program ini, para pengungsi tak hanya bisa mendapatkan penghasilan, tapi juga bekal keterampilan sebelum ditempatkan di negara ketiga.

Beda Jurus RI, Malaysia, dan Thailand Urus Para Pencari Suaka
Para pencari suaka di Kalideres. (CNN Indonesia/Aria Ananda)

UNHCR sendiri kini tengah "merayu" pemerintah Indonesia untuk membantu para pengungsi mencari pemasukan agar dapat bertahan hidup daripada hidup menggelandang sembari menanti penempatan ke negara ketiga.

Kepala Misi UNHCR untuk Indonesia, Thomas Vargas, pun mendatangi kantor Kementerian Luar Negeri guna membahas prospek ini pada pekan lalu.

"Kami tidak meminta pemerintah mengizinkan pengungsi untuk bekerja. Kami hanya ingin pemerintah memberikan kesempatan pengungsi dilibatkan dengan proyek-proyek wiraswasta lokal yang dapat membantu kelancaran bisnis dan di saat bersamaan bisa membantu dirinya sendiri dan keluarganya untuk bertahan hidup," kata Vargas.


Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, mengatakan para pengungsi itu memang tak diperbolehkan bekerja.

Kata dia, persoalannya bukan dilarang oleh pemerintah, tapi memang Indonesia tidak punya aturannya karena bukan negara ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

Menurut Achsanul, saat ini pemerintah tengah berunding dengan UNHCR guna mencari solusi tepat untuk memberdayakan para pengungsi.

Cara Thailand Urus Pengungsi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER