Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri
Malaysia menyatakan saat ini mereka tengah mengevaluasi status kependudukan penceramah asal India,
Zakir Naik. Saat ini kepolisian Negeri Jiran (PDRM) sedang memeriksa dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Naik.
"Status penduduk Zakir Naik sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Status itu bisa dibatalkan dengan alasan yuridis dan dia tidak kebal hukum," kata salah satu pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang tidak mau disebutkan namanya, seperti dilansir
Malay Mail, Jumat (16/8).
Zakir diberi status penduduk tetap pada 2015 oleh pemerintah Malaysia, yang saat itu dipimpin Perdana Menteri Najib Razak. Dia sangat populer di kalangan kaum Melayu Muslim.
Negara Bagian Sabah sampai saat ini melarang Naik bertandang ke kawasan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian Malaysia menyatakan sampai saat ini mereka menerima 115 laporan dari masyarakat yang mempersoalkan pernyataan Zakir Naik. Menurut Direktur Badan Reserse Kriminal Federal PDRM, Komisioner Datuk Huzir Mohamed, penyelidikan terhadap Naik dilakukan berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pasal itu mengatur tentang larangan orang-orang yang berniat menghina untuk menghasut dan merusak ketertiban umum.
Kisruh ini bermula ketika Zakir menyebut umat Hindu sebagai minoritas di Malaysia memiliki "hak seratus kali lipat" ketimbang Muslim yang juga merupakan minoritas di India.
Selain itu, Zakir juga pernah menyatakan etnis China di Malaysia hanya "tamu" dan seharusnya dipulangkan ke negara asalnya.
Di sisi lain, isu ras dan agama adalah hal yang sangat sensitif di Malaysia. Etnis Melayu yang memeluk Islam menjadi yang terbesar, yakni 60 persen, dari 32 juta penduduk Malaysia. Sisanya terbagi atas etnis China, dan India.
Saat ini, Zakir memang menghadapi serentetan tuntutan pengadilan di India, mulai dari kasus pencucian uang melalui lembaga Islamic Research Foundation (IRF) hingga ujaran kebencian. Perkara itu dimulai sejak 2016, selepas serangan teroris terhadap sebuah toko roti di Dhaka, Bangladesh yang menewaskan 29 orang.
Pemerintah India sudah memutuskan IRF adalah organisasi terlarang. Menurut mereka lembaga itu mengajak pengikutnya untuk menyebarkan kebencian di antara pemeluk agama.
Sampai saat ini Naik membantah tuduhan pemerintah India. Dia menganggap hal itu cuma untuk merusak nama baiknya.
Perdana Menteri Mahathir Mohamad sampai saat ini menyatakan tidak akan memulangkan Naik ke India, meski sudah ada permintaan ekstradisi. Dia menyatakan bakal mengirim Naik ke negara selain India jika ada yang sudi menerimanya.
(ayp/ayp)