KILAS INTERNASIONAL

Kemlu Bungkam soal Nasib Rizieq hingga China Siap Balas Trump

CNN Indonesia
Jumat, 29 Nov 2019 06:24 WIB
Kemlu RI bungkam soal nasib Rizieq Shihab hingga China siap balas Trump karena teken UU pro-demo Hong Kong, meramaikan berita internasional, Kamis (28/11).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI bungkam soal nasib Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga China siap balas Trump karena teken UU pro-demo Hong Kong, meramaikan berita internasional, Kamis (28/11).

1. Kemlu soal Nasib Rizieq Shihab: Bukan Kewenangan Kami

Kementerian Luar Negeri RI bungkam mengenai nasib Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, enggan menjelaskan alasan sebenarnya yang menjegal Rizieq pulang ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itu bukan kewenangan kami," kata Judha saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (28/11).

Rizieq kembali menjadi perbincangan setelah mengklaim dicekal pemerintah Indonesia agar tak bisa pulang dari Arab Saudi.

2. Korsel Tembak Kapal Korut Diduga Lewati Batas Perairan

Angkatan bersenjata Korea Selatan melepaskan tembakan peringatan ke arah kapal dagang Korea Utara karena melanggar batas wilayah perairan. Hal tersebut sudah dua kali terjadi pada tahun ini.

[Gambas:Video CNN]

Seperti dilansir Associated Press, Kamis (28/11), menurut kantor Kepala Staf Gabungan Militer Korea Selatan, insiden itu diduga terjadi karena kapal Korut terjebak cuaca buruk dan mengalami masalah mesin. Maka dari itu mereka tidak mengetahui jika telah melewati batas perairan kedua negara.

3. China Siap Balas Trump karena Teken UU Pro-Demo Hong Kong

China memperingatkan bahwa pihaknya siap mengambil "langkah tegas" terhadap Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang Demokrasi Hong Kong pada Rabu (27/11).


Kementerian Luar Negeri China menuturkan langkah Trump tersebut melanggar hukum internasional "secara serius".

Beijing menuding dengan UU tersebut, AS mendukung kriminal yang membahayakan tatanan sosial di Hong Kong. (dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER