Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia saat ini ikut mengawasi proses pembuatan undang-undang soal Coast Guard yang digodok China.
Menurut Retno, Indonesia berharap UU tersebut tidak berdampak negatif bagi stabilitas di Laut China Selatan
Meski demikian, kata dia, RI menghargai setiap negara dalam membuat undang-undang negaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia berharap agar undang-undang itu tidak berdampak negatif bagi terwujudnya perdamaian dan stabilitas di kawasan LCS (Laut China Selatan)," ujar Retno dalam press briefing virtual, Selasa (10/11).
Lebih lanjut Retno menegaskan Indonesia akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah China terkait rencana kehadiran undang-undang tersebut.
Dilansir dari beberapa sumber, China disebut sedang menggodok undang-undang baru yang mengintegrasikan penjaga pantai (Coast Guard) negaranya ke dalam unit militer.
NHK World News melaporkan UU tersebut adalah revisi dari aturan tentang Angkatan Kepolisian Bersenjata Rakyat dan sudah disetujui oleh Komite Kongres Rakyat Nasional (NPC).
Penjaga pantai China sejak dua tahun lalu masuk ke dalam kepolisian negeri tersebut. Dengan UU ini, penjaga pantai akan diperkaya dengan kemampuan militer.
Indonesia memang tidak pernah menempatkan diri sebagai negara yang turut bersengketa dalam perebutan wilayah di Laut China Selatan. Namun, belakangan aktivitas Beijing di dekat perairan Natuna kian mengkhawatirkan Jakarta.
Kapal China beberapa kali dilaporkan melanggar batas wilayah laut Indonesia.
Bulan lalu kapal coast guard milik China memasuki wilayah Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksdya Aan Kurnia mengungkapkan bahwa prajurit Kapal Bakamla sempat adu argumen dengan para petugas coast guar China.
Saat itu kata Aan, Bakamla berusaha menghubungi kapal milik China yang mengapung di wilayah kedaulatan Indonesia untuk menanyakan alasan berada di wilayah tersebut.
Namun pihak China justru mengatakan ZEE Indonesia itu berada di wilayah nine dash line atau sembilan garis putus yang sejak lama digunakan China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia.
Aan mengatakan anak buahnya di kapal itu langsung membantah klaim China atas wilayah Natuna yang mereka sebut sebagai bagian dari garis wilayah milik mereka.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), kapal coast guard China itu berada di wilayah perairan Indonesia.
"Kata kapal kita, 'enggak ada nine dash line'. Kapal coast guard China sekarang ada di Indonesia, berdasarkan UNCLOS, hukum internasional," ujar Aan lagi.
Setelah melalui perdebatan, Aan menuturkan bahwa kapal coast guard China itu akhirnya meninggalkan zona laut teritrorial Indonesia.
(ndn/dea)