Masuk Singapura Secara Ilegal, Pria Indonesia Bawa Covid-19
Seorang pria Indonesia yang masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi menjadi penyumbang kasus impor virus corona di negara tersebut.
Mengutip Channel News Asia, dia menjadi salah satu dari tujuh kasus impor Covid yang dilaporkan pada Kamis (17/6).
Ia ditangkap petugas Polisi Penjaga Pantai usai memasuki perairan Singapura.
Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, pria itu lantas dites Covid-19, diisolasi hingga dibawa ke rumah sakit. Setelah dites kembali pada hari Rabu, ia dinyatakan positif corona tanpa gejala.
Pria berusia 26 tahun itu diidentifikasi sebagai kasus 64264.
Singapura melaporkan total 27 kasus baru Covid-19 pada Kamis (17/6), 20 di antaranya berasal dari klaster masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 14 lainnya terkait dengan kasus sebelumnya. Mereka juga sudah ditempatkan di lokasi karantina. Sementara enam sisanya terdeteksi melalui surveilans atau pengamatan.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Singapura, pemerintah sempat menerapkan aturan pembatasan di negara itu. Namun, seiring kasus mulai turun, aturan pembatasan dicabut mulai Senin (14/6).
Pemerintah akan melonggarkan aturan melalui dua tahap. Dengan pelonggaran itu, tempat-tempat publik, seperti museum dan perpustakaan, dapat menerima pengunjung dengan 50 persen kapasitas, bertambah dari sebelumnya hanya 25 persen.
Hingga kini, total kasus Covid-19 di Singapura mencapai 62.339 dengan 34 kematian.
(isa/dea)