Eks Presiden Prancis Sarkozy Terbukti Danai Kampanye Ilegal

pwn | CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 17:01 WIB
Eks Presiden Nicolas Sarkozy disebut mengetahui tim kampanyenya menghabiskan dana besar di luar batas yang ditentukan undang-undang Prancis.
Sarkozy juga divonsi bersalah atas upaya percobaan menyuap hakim pengadilan. (Foto: MARIN / POOL / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Prancis menyatakan mantan presiden Nicolas Sarkozy bersalah atas pendanaan kampanye ilegal dalam pemilihan umum 2012 lalu, Kamis (30/9).

Saat itu, Sarkozy mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode keduanya, namun gagal.

Pengadilan belum menetapkan hukuman yang akan diterima Sarkozy. Namun, jaksa penuntut mendakwa sang mantan presiden 1,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarkozy juga terancam membayar denda US$4.500 atau setara Rp64 juta, dilansir France24.

Pengadilan menetapkan partai Sarkozy terbukti menghabiskan hampir dua kali lipat biaya kampanye yang diizinkan Prancis. Biaya kampanye di Paris sendiri dibatasi maksimal 22,5 juta euro (setara Rp373 miliar).

Jaksa juga menyampaikan bahwa kubu Sarkozy menyembunyikan biaya kampanyenya dengan embel-embel merekrut sebuah agensi humas.

Sarkozy membantah tuduhan itu.

Pada Juni, Sarkozy menegaskan ia tidak terlibat dalam logistik tim kampanyenya dalam pemilu 2012 lalu. Ia juga mengklaim tidak terlibat dalam segala pengeluaran dana kampanye.

Namun, pengadilan menilai Sarkozy mengetahui tentang pengeluaran biaya kampanye yang berlebihan itu, tapi tidak menindaklanjuti masalah itu.

Vonis bersalah ini menjadi yang kedua diterima Sarkozy. Pada Maret lalu, Sarkozy dinyatakan bersalah atas upaya mencoba menyuap hakim dan menjajakan pengaruhnya untuk mendapatkan informasi rahasia dalam penyelidikan hukum.

Sarkozy juga membantah dakwaan ini.

Melansir CNN, Sarkozy didakwa tiga tahun penjara atas suapan hakim dan permintaan informasi rahasia tadi. Kejahatan ini membuat ia menjadi Kepala Negara Prancis pertama yang dijatuhi hukuman penjara sejak 1945.

Namun, hakim menyampaikan bahwa Sarkozy tidak perlu menjalani hukuman penjara. Ia bisa menjalani hukuman dengan menjadi tahanan rumah.



(pwn/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER