Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diaspora di luar negeri bicara soal wacana dwi kewarganegaraan atau paspor ganda.
Wacana itu muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu tujuan revisi tersebut adalah membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan akibat diaspora, kawin campur, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau, diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir [di luar negeri], kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 [dan belum selesai pendidikannya]. Ada keinginan ditingkatkan lagi sampai 30 tahun. Ada keinginan dari diaspora supaya [pemerintah] mengakomodasi dwi kewarganegaraan," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Informasi ini kemudian menimbulkan wacana mengenai diizinkannya WNI untuk memiliki dua kewarganegaraan, pun memiliki paspor ganda.
Salah satu WNI yang kini berada di Jerman, Mira, menyambut baik wacana tersebut.
"Hal ini sudah disampaikan sejak bertahun-tahun lalu oleh banyak diaspora Indonesia di luar negeri. Terbukanya kemungkinan untuk memiliki kewarganegaraan ganda berarti juga mengakui identitas dan kecintaan orang Indonesia di luar negeri kepada tanah air, yang tidak bisa dinilai hanya dengan warna paspor," ujar Mira saat diwawancara CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
Lanjut baca di halaman berikutnya...
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Mira menyampaikan kemungkinan dibukanya kebijakan warga negara ganda akan membuat dirinya sebagai pribadi termotivasi untuk mempererat hubungan antara RI dengan Jerman.
"Kemungkinan dibukanya kebijakan warga negara ganda akan membuat posisi saya sebagai bagian dari penduduk dan masyarakat Jerman dan mendorong saya untuk lebih meningkatkan kerjasama antara dua 'rumah' saya. Saya rasa ini juga dirasakan oleh seluruh diaspora Indonesia yang ada di luar negeri," tutur Mira.
Warga lain yang lima tahun bekerja di Inggris, Fahmi Ardi, turut mendukung wacana kemungkinan diberlakukan paspor ganda.
"Hal ini sangat membantu WNI yang bekerja di luar negeri untuk kembali berkarya di Indonesia dan membawa semua pengalaman serta networks [jejaring] yang mereka dapatkan saat menjadi tenaga kerja ahli di luar negeri, namun masih memiliki fleksibilitas untuk bisa mengakses dunia global berkolaborasi secara profesional, bukan hanya untuk jalan-jalan. Dengan paspor ganda akan sangat memudahkan akses tersebut," kata Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
Sementara itu, WNI yang kini menetap di China, Alisa Christina, turut menyuarakan dukungannya atas wacana tersebut.
"Kalau opini saya sih ada baiknya, karena mungkin kebijakan ini juga dilandasi dengan kebutuhan para WNI di negara lain yang memang mengizinkan dwi kewarganegaraan," katanya.
"Dengan dwi kewarganegaraan begini, mungkin rekan-rekan WNI di negara lain jadi lebih nyaman untuk bekerja dan menetap di dua negara," lanjutnya.