Sebagaimana diberitakan CNN, Rokita sempat menuduh Bernard sebagai "aktivis aborsi yang bertindak sebagai dokter."
Meski begitu, Bernard telah melakukan pelaporan sesuai aturan. Dalam aturan Indiana, dokter harus melaporkan prosedur aborsi kepada anak di bawah 16 tahun dalam jangka waktu tiga hari setelah prosedur dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan CBS News, Bernard memberikan laporan prosedur aborsi tersebut pada 2 Juli. Temuan ini membuat tuduhan Rokita menjadi tak lagi relevan.
Membalas tindakan Rokita, Bernard menggugat Rokita atas pencemaran nama baik, dengan mengatakan bahwa Rokita membuat pernyataan palsu terkait dirinya.
Kisruh ini dimulai setelah media Indianapolis Star mengungkap cerita anak 10 tahun asal Ohio yang diperkosa, harus pergi ke Indiana untuk bisa melakukan aborsi. Di Ohio, aborsi tidak boleh dilakukan jika usia janin telah mencapai enam pekan.
Namun, sang korban tak bisa melakukan aborsi karena usia janinnya sudah lewat tiga hari dari batas aturan tersebut. Ia kemudian pergi ke Indiana untuk melakukan aborsi.
Insiden tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung membatalkan hak konstitusional untuk aborsi pada 24 Juni lalu. Aktivis pendukung aborsi dan bahkan Presiden Joe Biden menganggap kasus sang anak ini menunjukkan konsekuensi nyata dari pembatalan hak tersebut.
Namun, aktivis penolak aborsi mulai meragukan cerita sang anak, sampai ketika 13 Juli lalu, seorang pria diadili karena memperkosa anak dari Ohio tersebut. Pelaku, Gerson Fuentes, mengaku ia memperkosa anak itu sebanyak dua kali.
Setelah informasi itu terkuak, aktivis penolak aborsi mencari sasaran baru lain, yakni Bernard. Kelompok itu menyudutkan Bernard dengan mempertanyakan apakah sang dokter telah melaporkan aborsinya sesuai aturan.
(bac/pwn/bac)