Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang dokter di negara bagian Indiana, Amerika Serikat, menjadi sorotan media massa setelah ia melakukan aborsi kepada anak 10 tahun yang menjadi korban pemerkosaan.
CBS News melaporkan Dr. Caitlin Bernard, dokter yang melakukan aborsi itu, menjalankan aborsi sesuai prosedur kepada anak 10 tahun pada 30 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini menjadi sorotan setelah sang anak harus pergi dari Ohio ke Indiana untuk bisa melakukan aborsi secara legal.
Sebagaimana diberitakan Associated Press, pemerintah Ohio melarang aborsi dilakukan jika aktivitas jantung janin dapat dideteksi, yakni sekitar enam pekan kehamilan. Akibat aturan ini, korban pemerkosaan harus pergi ke Indiana untuk melakukan aborsi medis.
[Gambas:Video CNN]
"Saya pikir kita berada pada saat masyarakat mulai menyadari dampak dari undang-undang anti aborsi. Ini [masalah aborsi] berlangsung sejak lama, membuat masyarakat di banyak negara bagian kesulitan melakukan aborsi," kata Bernard saat diwawancara CBS News pada Selasa (26/7).
"Dan sekarang, ketika itu [aborsi] menjadi tidak mungkin dilakukan bagi beberapa orang, kita menyadari bagaimana masalah itu muncul ke depannya, bagaimana dampak masalah itu terhadap orang yang membutuhkan layanan aborsi," ujarnya lagi.
Sementara itu, beberapa politikus dari Partai Republik menuduh Bernard berbohong. Jaksa Agung Todd Rokita menjadi salah satu tokoh yang menentang tindakan Bernard.
Rokita menyampaikan ia bakal menyelidiki apakah Bernard melanggar aturan pemberitahuan pelecehan anak, pun aturan privasi medis federal karena membicarakan kasus ini ke media Indianapolis Star.
"Terlepas dari penyebab horor [masalah ini] akibat imigrasi ilegal [sang korban], kami menyelidiki situasi ini dan menunggu dokumen yang relevan untuk membuktikan apakah aborsi dan pelaku pelecehan dilaporkan, mengingat Dr. Caitlin Bernard wajib melakukan kedua di bawah aturan Indiana," ujar Rokita dalam sebuah pernyataan pada 14 Juli lalu.
Rokita juga menyatakan Bernard kemungkinan bisa dituntut secara pidana dan "berdampak pada perizinannya" jika Bernard tidak melaporkan prosedur aborsi tersebut tepat waktu, dikutip dari Reuters.
Lanjut baca di halaman berikutnya...
Dituduh Aktivis Pro-Aborsi AS
Foto ilustrasi. (Istockphoto/Favor_of_God)
Sebagaimana diberitakan CNN, Rokita sempat menuduh Bernard sebagai "aktivis aborsi yang bertindak sebagai dokter."
Meski begitu, Bernard telah melakukan pelaporan sesuai aturan. Dalam aturan Indiana, dokter harus melaporkan prosedur aborsi kepada anak di bawah 16 tahun dalam jangka waktu tiga hari setelah prosedur dilakukan.
Sebagaimana diberitakan CBS News, Bernard memberikan laporan prosedur aborsi tersebut pada 2 Juli. Temuan ini membuat tuduhan Rokita menjadi tak lagi relevan.
Membalas tindakan Rokita, Bernard menggugat Rokita atas pencemaran nama baik, dengan mengatakan bahwa Rokita membuat pernyataan palsu terkait dirinya.
Kisruh ini dimulai setelah media Indianapolis Star mengungkap cerita anak 10 tahun asal Ohio yang diperkosa, harus pergi ke Indiana untuk bisa melakukan aborsi. Di Ohio, aborsi tidak boleh dilakukan jika usia janin telah mencapai enam pekan.
Namun, sang korban tak bisa melakukan aborsi karena usia janinnya sudah lewat tiga hari dari batas aturan tersebut. Ia kemudian pergi ke Indiana untuk melakukan aborsi.
Insiden tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung membatalkan hak konstitusional untuk aborsi pada 24 Juni lalu. Aktivis pendukung aborsi dan bahkan Presiden Joe Biden menganggap kasus sang anak ini menunjukkan konsekuensi nyata dari pembatalan hak tersebut.
Namun, aktivis penolak aborsi mulai meragukan cerita sang anak, sampai ketika 13 Juli lalu, seorang pria diadili karena memperkosa anak dari Ohio tersebut. Pelaku, Gerson Fuentes, mengaku ia memperkosa anak itu sebanyak dua kali.
Setelah informasi itu terkuak, aktivis penolak aborsi mencari sasaran baru lain, yakni Bernard. Kelompok itu menyudutkan Bernard dengan mempertanyakan apakah sang dokter telah melaporkan aborsinya sesuai aturan.