Bagaimana Rezim Erdogan Bungkam Warga Turki di Media Sosial?

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 15:12 WIB
Foto: REUTERS/CAGLA GURDOGAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Situasi politik di Turki kian panas usai Komisi Pemilihan Umum (YSK) menyatakan pemilihan umum (Pemilu) berlanjut ke putaran kedua.

Pengumuman itu muncul lantaran Presiden inkumben Turki Recep Tayyip Erdogan gagal memenuhi suara mayoritas atau lebih dari 50 persen. Dia hanya meraih sekitar 49 persen suara.

Di masa pemerintahannya, Erdogan dinilai otoriter dan salah satu bagian penting dari strateginya yakni menekan oposisi secara online, terutama di Twitter.

Untuk mewujudkan strategi itu, perlu basis pengguna. Turki memiliki 16,1 juta pengguna di Twitter. Jumlah ini menjadikan negara tersebut menduduki urutan ketujuh dalam pengguna terbanyak di media sosial itu.

Berikut cara-cara rezim Erdogan melibas oposisi dan para pengkritik di Twitter.

1. Menerapkan UU konten ketat

Turki menjadi salah satu negara di dunia yang membatasi kebebasan media. Negara ini menerapkan undang-undang yang ketat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Oktober 2022, parlemen Turki mengadopsi UU yang memberi pemerintah wewenang untuk memenjarakan jurnalis dan pengguna media sosial dengan dalih disinformasi.

Dalam pasal 29 UU itu menyatakan, mereka yang menyebarkan informasi palsu secara online soal keamanan Turki "untuk menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum" akan menghadapi hukuman penjara satu sampai tiga tahun.

Lembaga think tank Carnegie Endowment for International Peace menilai kebebasan berekspresi di Turki suram.

"Hukum sangat membayangi kebebasan berekspresi di Turki, menjadikannya indikator baru dari kredensial demokrasi negara yang sudah surut," demikian menurut lembaga itu, seperti dikutip Newsweek.

Pada 2020, anggota parlemen Turki memberi pemerintah lebih luas untuk mengatur konten media sosial.

Mereka juga mengamanatkan perusahaan teknologi asing harus membuka kantor di negara itu. Perusahaan teknologi itu di antaranya Twitter, Facebook, dan YouTube.

Selain itu, pemerintah mengenakan sanksi keuangan dan mengancam akan memperlambat lalu lintas ke situs-situs ini jika persyaratan tak terpenuhi.

Sebelum dua perubahan hukum tersebut, serangan terhadap media meningkat di Turki.

Menurut organisasi nirlaba internasional, Reporters Without Borders (RWB), sekitar 90 persen media di bawah kendali pemerintah.

RWB juga mencatat hingga kini hampir 40 jurnalis mendekam di penjara.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

Bagaimana Rezim Erdogan Bungkam Warga Turki di Media Sosial?


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :