Penetapan Status Ahok Dinilai Bukti Pemerintah Tak Intervensi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 08:04 WIB
Penindakan terhadap kasus dugaan penodaan agama yang ditudingkan kepada Ahok disebut membantah tuduhan ormas atas intervensi presiden dan petinggi Polri.
Penindakan terhadap kasus dugaan penodaan agama yang ditudingkan kepada Ahok disebut membantah tuduhan ormas atas intervensi presiden dan petinggi Polri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan tersangka terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai merupakan bukti supremasi hukum di Indonesia. Presiden Joko Widodo dan Polri disebut tidak menghalangi penindakan terhadap dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, status Ahok sebagai tersangka mementahkan beragam tudingan terhadap Jokowi dan Polri. Sejumlah ormas belakangan meneyebut keduanya berupaya melindungi Ahok.

‎"Sama sekali tidak terbukti," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11).
Menurut Hendardi, keputusan Polri meningkatkan proses hukum dugaan penodaan agama itu ke tahap penyidikan dapat mencegah ketidakstabilan situasi politik dan keamanan.

Lebih dari itu, Hendardi menyebut proses hukum yang terus bergulir juga menghalangi aksi lanjutan yang memanfaatkan kemarahan sejumlah ormas.

Sore tadi, Menko Polhukam Wiranto menegaskan Jokowi tidak mengintervensi kasus pidana yang menjerat Ahok. "Proses hukum tersebut bukti tidak adanya intervensi pemerintah ataupun presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan," ujar Wiranto.

Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka, kata Wiranto, murni hasil penyelidikan kepolisian. Ia mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan yang didasarkan pada berbagai kesaksian secara profesional.

Komisi Kepolisian Nasional, Selasa kemarin, juga mengapresiasi gelar perkara terbuka yang dilakukan kepolisian. Lembaga pengawas Polri itu menyebut kepolisian bekerja modern dan mandiri.

"Tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengintervensi maupun mempengaruhi independensi Polri," tulis Kompolnas melalui keterangan tertulis.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER