Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan, berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditargetkan selesai dalam waktu tiga pekan.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya (selesai), targetnya paling lama tiga minggu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Saat ini, kata Boy, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersebut. Kelengkapan itu antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka.
Untuk itu, perlu ada proses pemanggilan kembali dan pemberkasan keterangan para saksi. Boy menjelaskan, sebenarnya saksi-saksi yang diperiksa sudah lengkap, tapi perlu kembali dipanggil untuk pembuatan BAP.
Kelengkapan berkas diperlukan karena perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, mereka dimintai keterangan ketika proses hukum masih di tahap penyelidikan sehingga belum bisa digunakan untuk melengkapi proses perkara.
Selain itu, kesempatan ini juga akan digunakan untuk menggali informasi lebih dalam dari para saksi.
Sementara pemeriksaan Ahok diperlukan karena dia kini sudah berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada calon gubernur petahana itu masih berfokus dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat ini, kata Boy, penyidik masih mencari jadwal yang tepat untuk memeriksa Ahok. "Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara terbuka di Markas Besar Polri, Jakarta, dua hari yang lalu. Dalam gelar itu, dihadirkan kedua kubu dan pengawas internal-eksternal.
Demonstrasi SusulanDugaan penistaan agama ini sempat mengundang dua kali gelombang massa. Terakhir, ribuan orang dari berbagai penjuru Indonesia datang ke Jakarta dan menggelar aksi menuntut proses hukum Ahok.
Gelar perkara terbuka adalah salah satu respons pemerintah akan tuntutan tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjanjikan kepastian status hukum dalam waktu dua pekan.
Aksi massa disebut-sebut akan kembali terjadi pada 25 November, pekan depan, jika tuntutan massa tidak terpenuhi. Terkait hal ini, Boy mengimbau masyarakat untuk tidak lagi turun ke jalan.
"Saya imbau tidak perlu lagi demo, tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyidikan ini, karena kita khawatir ada penyusupan agenda-agenda lain," kata Boy.
Dia mengatakan penetapan Ahok sebagai tersangka adalah bukti polisi sudah bertindak profesional dan objektif.
"Dalam penegakan hukum ada waktu yang dibutuhkan agar berkas perkara bisa sempurna dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan," ujarnya.
(rel/gil)