Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengajak masyarakat, termasuk anggota dewan untuk bersama-sama mengawasi kasus penisataan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyebut, penetapan tersangka Ahok sudah diperkirakan sebelumnya.
Menurut Agus, bukan hanya masyarakat, anggota DPR juga perlu mengawasi kasus ini hingga selesai di persidangan. "Ini hal yang sangat penting yang harus dilaksanakan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).
Politikus Partai Demokrat ini mengapreasiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok jadi tersangka kasus penistaan agama.
"Keputusan Polri Kemarin banyak yang sudah mengapresiasi, karena banyak yang prediksi saudara Ahok kelihatannya dapat dijadikan tersangka," kata Agus
Pendapat yang sama juga diutarakan Wakil Ketua DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan. Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta masyarakat untuk menghormati keputusan polisi menjadikan Ahok tersangka.
Penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sebagai tersangka merupakan bentuk penanganan proses hukum yang adil dan tanpa keberpihakan. Karena itu jika memang akan ada unjuk rasa lagi pada 25 November, ia berharap demonstrasi berjalan aman.
Ahok ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim atas perkara penistaan agama. Pengutipan ayat 51 Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu jadi awal mula perkara ini.
Atas pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu itu, sejumlah pihak melaporkan Ahok ke polisi. Setelah gelar perkara secara terbuka dengan menghadirkan saksi ahli, para pelapor dan terlapor, Ahok pun dijadikan tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 56 a KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Meski sudah jadi tersangka, Ahok dipastikan tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta. Sesuai dengan undang-undang, Ahok tak bisa mengundurkan diri sebagai peserta Pilkada. Partai pengusung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat juga menyatakan akan tetap memberikan dukungan.
Ahok dan Djarot diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat dan Partai Golongan Karya.
(sur/yul)