Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkap indikasi koruptif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan 31 Mei 2016.
Indikasi itu dimulai dari pencatatan aset hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tindakan koruptif sendiri merupakan perbuatan yang mengarah kepada korupsi. Bambang sendiri sekarang menjadi juru bicara untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam kompetisi gubernur DKI Jakarta 2017.
"Saya ingin menunjukkan ada begitu banyak masalah, contohnya laporan BPK 31 Mei 2016," kata Bambang dalam acara peringatan hari antikorupsi di Posko Pemenangan Cicurug, Jakarta, Jumat (9/12).
Bambang menjelaskan, mengutip laporan BPK, Pemprov DKI Jakarta belum memadai dalam pencatatan aset dengan jumlah mencapai Rp363,58 triliun per Desember 2015.
Pencatatan tersebut, kata Bambang, tidak dilakukan melalui siklus dan sistem informasi akuntasi sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesalahan dalam penyajian data.
Di antaranya adalah pada Dinas Pendidikan. Dari resume hasil pemeriksaan BPK, aset tetap Dinas Pendidikan DKI Jakarta senilai Rp15,3 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selain itu, kata Bambang terdapat aset tetap Dinas Pendidikan senilai Rp14,38 triliun yang tidak didukung kartu inventarisasi barang (KIB). Sementara, yang dilengkapi KIB justru tidak valid mencapai Rp881,41 miliar.
Rekonsiliasi DataLaporan BPK juga menunjukkan, terdapat Rp728,74 miliar aset tetap yang belum dilakukan rekonsiliasi antara data menurut Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dengan data menurut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terdapat pula aset tanah yang sama namun dicatat dalam tiga SKPD berbeda dengan nilai Rp668,51 miliar. Sementara, aset yang dicatat ganda dalam KIB Rp1,06 miliar, dan data KIB tidak valid serta tidak informatif senilai Rp3,15 triliun.
Menurut Bambang, akibat dari pencatatan aset seperti itu, BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat terhadap saldo aset tetap Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya aset, laporan BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan penagihan secara memadai atas kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial/Fasiltas Umum oleh 1.370 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPTT) berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi.
"Jadi saya ingin mengatakan apanya yang tidak koruptif. Laporan ini menyatakan cukup banyak masalah koruptif di pemerintahan sebelumnya atau yang sekarang berjalan," kata Bambang.
 Juru Bicara Anies-Sandi, Bambang Widjojanto menyatakan ada indikasi koruptif dalam tata kelola Pemprov DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hasil laporan BPK, kata Bambang menemukan sebanyak 15 temuan.
Dari temuan tersebut BPK menyebutkan ketidakpatuhan senilai Rp374 miliar yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp41 miliar, kekurangan penerimaan senilai Rp5,8 miliar, dan administrasi senilai Rp 327 miliar.
Terakhir, menurut Bambang, BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta dalam laporan asetnya menyajikan saldo aset kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp3,8 triliun, namun belum dapat meyakini pencatatan aset tersebut.
Memperketat PengawasanPada Juli lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperketat pengawasan aset Pemda DKI Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak aset pemda yang bermasalah.
Djarot sendiri kini menjadi pasangan Ahok untuk maju dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2017.
"Harus dituntaskan betul. Kalau memang sulit mendata bentuk tim dengan sistemnya, ini sudah banyak loh masalah aset dinas Pendidikan, Taman, BUMD dan lainnya,” kata Djarot seperti dilansir
beritajakarta, situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia menuturkan jika ada aset yang belum disertifikatkan, maka dapat dilakukan percepatan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Djarot pun menyatakan Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga tidak boleh lempar tanggung jawab terkait masalah aset.
(asa)