Ahok Diyakini Tak Bakal Dipenjara Saat Pencoblosan

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2016 13:16 WIB
Pelaksanaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung selama tiga bulan hingga empat bulan untuk agenda putusan.
Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).( EPA/Bagus Indahono/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meyakini Ahok tidak bakal menjalani masa tahanan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta secara serentak pada 15 Februari 2017.

Keyakinan itu disampaikan tim pengacara Ahok, Humphrey R Djemat, di Jakarta, Rabu (28/12), seperti dikutip dari Antara.

“Saya jamin pada 15 Februari 2017 nanti Ahok tidak akan diputus bersalah dan masuk penjara," ujar Humphrey.

Menurut Humphrey pelaksanaan sidang Ahok akan berlangsung selama tiga bulan hingga empat bulan untuk agenda putusan.

Humphrey mengimbau warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih untuk tetap mendukung dan mencoblos pasangan Ahok-Djarot saat pemilihan nanti.

"Warga jangan ragu tetap memilih Ahok," ujar Humphrey.

Pengacara senior itu juga memastikan Ahok akan tetap menjadi warga negara yang dapat menggunakan hak pilih dan mengikuti proses persidangan hingga selesai.

Humphrey optimistis pasangan Ahok-Djarot akan memenangi Pilkada DKI Jakarta dengan mengalahkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Insya Allah dengan satu putaran Ahok menang pilkada maka Jakarta akan jauh lebih baik lagi," tutur Humphrey.

Sementara itu calon petahana Gubernur DKI Ahok menuturkan perjuangan untuk memenangi pilkada masih panjang namun putusan (sidang) ini membutuhkan waktu lama. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER