Jakarta, CNN Indonesia -- Yusri Isnaeni (32) seorang ibu penggugat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku masih menunggu permintaan maaf mantan Bupati Belitung Timur tersebut di depan publik. Hingga kini, Yusri mengklaim Ahok belum meminta maaf.
Yusri berseteru dengan Ahok, 10 Desember 2015. Saat itu, Yusri datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menanyakan perihal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Namun, saat itu Ahok justru menyebut Yusri sebagai maling.
"Belum ada (permintaan maaf). Saya yang ingin dia minta maaf di depan publik lah, karena waktu itu dia memaki saya di depan orang banyak, di depan gedung DPRD," kata Yusri di kediamannya, Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Menurut Yusri, sejak berpolemik dengan Ahok, KJP milik anaknya sempat tidak aktif selama enam bulan. Hal itu, kata Yusri, akibat dari kasusnya terkait pencairan KJP.
Meski saat ini sudah aktif, Yusri mengaku masih tidak terima dengan perlakuan Ahok. Menurut Yusri, kepolisian memintanya berdamai dengan Ahok sebagai penyelesaian kasusnya.
"Ya kalau mau damai ya Ahok datang ke tempat saya. Jangan mentang-mentang dia pejabat. Dia yang berkuasa kami yang mengemis kepada beliau. Seharusnya kalau dia punya hati bijaksana ya datang," ujar Yusri.
Yusri mengklaim, keluhannya tentang pencairan KJP merupakan suara warga yang menerima kartu tersebut untuk pendidikan anak-anaknya.
Dengan begitu Yusri berharap ke depan KJP dapat kembali dicairkan agar bisa memenuhi kebutuhan sekolah di luar barang-barang yang bisa dibeli melalui KJP pada saat ini.
Ketika itu, lantaran tidak terima dengan perlakuan Ahok, Yusri dibantu LSM, melaporkan sang gubernur ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 16 Desember 2015.
Yusri melaporkan Ahok dengan jeratan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Selain itu, Yusri juga pernah menuntut Ahok meminta maaf di depan publik. Namun, hingga kini belum ada perkataan maaf dari calon petahana di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.
(obs)