Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono ikut mengomentari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, atas lahan mereka yang digusur oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Agus menyebut kemenangan yang diraih warga Bukit Duri sebagai pelajaran berharga bagi gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dari kasus itu, kata Agus, pemimpin Jakarta berikutnya harus mampu mengambil kebijakan secara terukur.
"Jangan lagi terjadi hal seperti ini. Kebijakan Pemprov yang tidak manusiawi, namun malah warga yang menang di pengadilan. Ini memberi kita pesan moral bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara cermat, terukur, berperikemanusiaan," kata Agus di Jakarta Timur, Jum'at (6/1).
Majelis hakim PTUN pada Kamis (5/1) mengabulkan gugatan warga Bukit Duri yang lahannya digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penggusuran itu terjadi di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama pada 29, 30 September, 1 dan 3 Oktober 2016.
Ahok menggusur wilayah bantaran sungai di kawasan tersebut untuk menormalisasi Kali Ciliwung sebagai cara menangani dan mengantisipasi banjir.
Warga Bukit Duri melawan kebijakan tersebut dengan cara menggugat Surat Peringatan 1 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Oktober silam.
Dari gugatan itu, majelis hakim PTUN menyatakan warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah itu. Majelis hakim juga meminta Satpol PP serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga yang lahannya telah digusur.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang 2/2012 tentang pengadaan tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan.
Ahok sendiri sudah bersikap soal keputusan majelis hakim. Ahok menyatakan bakal tetap menormalisasi bantaran Kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri meski PTUN telah memenangkan gugatan warga Bukit Duri.
Proyek normalisasi itu akan dilanjutkan setelah Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, dia berstatus sebagai gubernur DKI Jakarta nonaktif karena sedang menjalani cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta.
(wis)