Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri masih menunggu keputusan resmi KPU DKI Jakarta untuk memberikan izin cuti bagi calon petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Keputusan itu terkait keikutsertaan Ahok, sapaan Basuki, dan Djarot dalam kampanye Pilkada DKI putaran kedua yang rencananya digelar awal Maret hingga masa tenang sebelum pencoblosan 19 April 2017.
“Kami tunggu KPU, hati-hati dulu. KPU bagaimana pemahaman kampanye memasuki Pilkada tahap kedua,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono menegaskan siap kembali dipilih sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI. Sebagai seorang pegawai negeri sipil, kata Sumarsono, harus siap menaati instruksi setiap saat.
“Namanya PNS itu, jangankan dari Sabang sampai Marauke itu siap saja. Karena tugas jadi tidak boleh menolak,” ujar Sumarsono di Gedung DPR.
Meski demikian, sama halnya dengan Tjahjo, Sumarsono mengatakan Kemendagri masih menunggu keputusan KPU DKI terkait hasil putaran pertama Pilkada untuk menentukan teknis cuti bagi petahana.
“Kemendagri hanya menerima implikasi dari keputusan KPUD. Kalau memungkinkan jadwalnya kami putuskan administrasinya,” ujar Sumarsono.
KPU DKI telah memutuskan untuk membuka masa kampanye lanjutan jika sudah ada keputusan final Pilkada DKI Jakarta 2017 berlanjut ke putaran kedua.
Kepastian gelaran Pilkada DKI berlanjut ke putaran dua akan bergantung pada hasil rekapitulasi KPUD yang akan digelar 25-27 Februari 2017.
"Jika hasilnya berlanjut ke putaran dua dan tidak ada sengketa, kampanye bisa digelar tiga hari setelah rekapitulasi. Jadi kemungkinan itu awal Maret," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar saat dihubungi CNNIndonesia.com.
(gil)