Mulai Besok Cagub Jakarta Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Sisilia Claudea Novitasari | CNN Indonesia
Minggu, 26 Feb 2017 20:20 WIB
KPUD Jakarta akan memberikan waktu selama tiga hari untuk para calon gubernur Jakarta apabila ingin mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
KPUD Jakarta akan memberikan waktu selama tiga hari untuk para calon gubernur Jakarta apabila ingin mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. (Detikcom/Heldania Lubis)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur tingkat provinsi. KPUD Jakarta akan memberikan waktu selama tiga hari untuk ketiga pasangan calon apabila ingin mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil rekapitulasi tersebut, mulai besok, Senin (27/2).

"Mereka bisa mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi mulai tanggal besok 27-28 Februari dan 1 Maret 2017," kata Sumarno usai rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Minggu (26/2).

Sumarno lebih lanjut mengatakan setelah tiga hari KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan MK. Apabila tidak ada gugatan, maka tanggal 2 atau 3 Maret 2017 KPU DKI Jakarta akan mengumumkan hasil finalnya dan menetapkan pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkasa DKI Jakarta di putaran kedua.

"Kalau ada gugatan pelaksanaannya mundur sekitar bulan Juni," ucap Sumarno.
Sumarno juga menyatakan pilgub Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua. Berdasarkan hasil rekapitulasi tidak ada satupun pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen.

Hasil rekapitulasi tingkat provinsi KPU DKI Jakarta menyebutkan Ahok-Djarot meraih 2.364.577 suara atau 42,99 persen. Mereka unggul atas pasangan nomor urut tiga pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang mengumpulkan 2.197.333 suara atau 39,95 persen.

Posisi paling buncit diduduki pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang memperoleh 937.955 atau 17,05 persen.

KPU DKI Jakarta sudah menyiapkan delapan rancangan keputusan yang akan dikonsultasikan dengan berbagai kalangan masyarakat. Rancangan keputusan itu yang nantinya akan ditetapkan sebagai regulasi pada pelaksanaan Pilkada di putaran kedua.

Sumarno mengatakan KPU DKI Jakarta harus bekerja cepat mengingat waktu yang tersedia tidak banyak. Ia menargetkan pekan depan sudah akan melakukan uji publik untuk membahas rancangan-rancangan keputusan tersebut.
"Paling awal yang kami lakukan adalah harus menetapkan keputusan karena yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan kampanye, seperti apa jadwal dan lain sebagainya," ujar Sumarno. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER