Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan rencana penyelenggaraan kampanye Pilkada DKI putaran kedua selama satu bulan lebih telah sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lamanya masa sosialisasi telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Pada pasal 49 PKPU tersebut, dikatakan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon sampai dimulainya masa tenang.
"Kita mengacu ke regulasi, tiga hari setelah ditetapkan pasangan calon itu dilakukan tahapan kampanye," ujar Komisioner KPU DKI Moch Sidik di kantornya, Rabu (1/3).
Penetapan hasil putaran pertama, dan peluncuran tahap kedua Pilkada DKI 2017 akan dilakukan penyelenggara pemilu pada Sabtu (4/3). Merujuk PKPU Kampanye, masa sosialisasi akan dimulai tiga hari setelahnya, atau Selasa (7/3).
Menurut Sidik, PKPU Kampanye memang tidak spesifik mengatur masa sosialisasi di putaran kedua Pilkada ibu kota. Namun, KPU DKI punya wewenang mengatur persoalan teknis kampanye melalui Surat Keputusan (SK).
Sebelum menerbitkan SK, KPU DKI akan menggelar uji publik dengan tujuan menampung usul dan ide dari masyarakat. Uji publik terkait SK putaran kedua Pilkada DKI dilakukan besok Kamis (2/3).
"Ini kan sepertinya belum sinkron, kalau di PKPU tidak menyebut debat hanya bentuknya kampanye (putaran kedua) yaitu penajaman visi, misi, dan program. Itu yang kami ingin uji publik," ujarnya.
Sidik juga berkata, penyelenggaraan kampanye wajib dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan sosialisasi ilegal oleh pasangan cagub dan cawagub di putaran kedua. Ia yakin kampanye ilegal tetap akan dilakukan peserta Pilkada putaran kedua, seandainya tak ada masa sosialisasi yang ditetapkan KPU DKI.
(wis/wis)