KPU DKI Jelaskan Soal Suket Palsu di Jakarta Timur

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2017 16:43 WIB
KPPS turut memasukkan fotokopi suket ke kotak suara yang harusnya hanya memuat logistik hari pemilihan.
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik (kanan) menjelaskan dugaan penggunaan suket palsu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mempersilakan Badan Pengawas Pemilu dan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) mengusut dugaan pemakaian surat keterangan (surat keterangan) yang berbeda, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada hari pemungutan suara 15 Februari lalu.

Penggunaan suket yang berbeda dari spesifikasi penetapan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri diduga terjadi di TPS 22, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Banyak warga di sana diduga menggunakan suket tak sesuai ketentuan pada hari pemungutan suara pertengahan Februari lalu.

Selain penggunaan suket yang tak sesuai spesifikasi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 22 juga diduga melakukan kelalaian. KPPS turut memasukkan fotokopi suket ke kotak suara yang harusnya hanya memuat logistik hari pemilihan.

"Itu banyak di TPS 22 diindikasikan. Kenyataannya KPPS memasukkan suket di dalam kotak juga. Sekarang mau dibuktikan bahwa itu suket palsu atau tidak," ujar Komisioner KPU DKI Moch Sidik di kantornya, Rabu (1/3).


Penggunaan suket sebagai syarat memilih wajib dilakukan warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Warga tersebut juga harus menunjukkan KTP Elektronik atau suket perekaman data kartu identitas dari Dinas Dukcapil. Mereka masih dalam kategori pemilih tambahan. Hak suara pemilih tambahan dapat digunakan pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Suket yang dapat digunakan sebagai syarat memilih harus sesuai spesifikasi Dirjen Dukcapil yang telah diterbitkan sejak 29 September 2016 hingga 14 Februari 2017.


Menurut Sidik, ada kemungkinan suket warga di TPS 22 adalah dokumen yang dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebelum 29 September tahun lalu.

"Kalau keluarnya setelah 29 september, pertanyaan kenapa suket seperti itu dikeluarkan. Ketika suket dikeluarkan sebelum 29 september, maka itu sah-sah saja. Hanya, harus kita verifikasi orang yang bawa suket itu jangan-jangan sudah ada di DPT karena DPT itu bukan semua yang sudah ber e-KTP saja, tapi ada juga orang yang sudah merekam data," ujarnya.

Menurut Sidik banyak warga ibu kota yang sebenarnya telah merekam data e-KTP, namun hanya memiliki bukti perekaman tanpa suket dari Dinas Dukcapil. Pemegang suket edisi lama juga ada, dan warga dituntut memiliki inisiatif untuk menukar surat tersebut dengan dokumen sesuai spesifikasi Dirjen Dukcapil.

KPU DKI memandang penggunaan suket edisi lama bukan merupakan masalah, jika warga pemilik dokumen tersebut tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Selama orang itu memilih tidak lebih dari satu kali itu tidak masalah. Hanya (masalah) administrasi saja," tuturnya. (pmg/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER