Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk merumuskan hal tersebut.
"Dalam pekan ini kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye maksimal itu berapa yang nanti akan diusulkan oleh calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (5/3).
Lihat juga:Jadwal dan Tahapan Putaran Dua Pilgub DKI |
Pada putaran pertama, KPU DKI Jakarta menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi para pasangan calon sebesar Rp203 miliar yang penerimaannya diatur berdasarkan Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.
"Ketentuannya sama, per orang itu tidak boleh melampaui Rp75 juta, kemudian kalau badan hukum/korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta," ujar Sumarno.
Selain itu, kata Sumarno, format pelaporan dana kampanye akan berbeda dibandingkan putaran pertama. Pada putaran pertama, pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye sebanyak tiga kali, yakni laporan awal, penerimaan sumbangan, serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Nanti kami menggunakan laporan akhir saja yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jadi nanti tidak perlu laporan awal, tapi di akhir saja, satu hari setelah masa kampanye berakhir," ujar Sumarno.
Dari LPPDK yang diserahkan ketiga pasangan calon pada putaran pertama lalu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tercatat sebagai peserta Pilkada terboros. Pasangan itu menggunakan Rp68,95 miliar dari total Rp68,96 miliar dana kampanye yang diterima.
Pemakaian dana kampanye terkecil dilakukan Ahok-Djarot. Mereka 'hanya' menghabiskan uang Rp53,69 miliar dari total dana kampanye sebesar Rp60,19 miliar. Sedangkan, Anies-Sandi tercatat memakai Rp64,71 miliar dana kampanye dari total anggaran Rp65,27 miliar. (gil)