KPU DKI Segera Atur Batasan Dana Kampanye Putaran Dua

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Minggu, 05 Mar 2017 17:35 WIB
KPU DKI akan mengundang tim kampanye Ahok-Djarot dan Anies-Sandi untuk menyusun batasan dana kampanye di putaran dua Pilkada DKI 2017.
KPU DKI akan mengundang tim kampanye Ahok-Djarot dan Anies-Sandi untuk menyusun batasan dana kampanye di putaran dua Pilkada DKI 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Memasuki putaran kedua Pemilihan Gubernur Jakarta 2017, KPU DKI belum merumuskan batasan dana kampanye bagi pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk merumuskan hal tersebut.

"Dalam pekan ini kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye maksimal itu berapa yang nanti akan diusulkan oleh calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (5/3).
Batasan dana kampanye telah diatur pada Pasal 74 ayat 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid pasal itu menyebutkan, pembatasan dana kampanye ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Pada putaran pertama, KPU DKI Jakarta menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi para pasangan calon sebesar Rp203 miliar yang penerimaannya diatur berdasarkan Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.

"Ketentuannya sama, per orang itu tidak boleh melampaui Rp75 juta, kemudian kalau badan hukum/korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan, pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi masih bisa menggunakan sisa dana kampanye pada putaran pertama. Nantinya, kedua pasangan dapat membuka rekening baru atau memanfaatkan rekening lama untuk menampung dana kampanye di putaran kedua.

Selain itu, kata Sumarno, format pelaporan dana kampanye akan berbeda dibandingkan putaran pertama. Pada putaran pertama, pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye sebanyak tiga kali, yakni laporan awal, penerimaan sumbangan, serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Nanti kami menggunakan laporan akhir saja yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jadi nanti tidak perlu laporan awal, tapi di akhir saja, satu hari setelah masa kampanye berakhir," ujar Sumarno.
Kampanye Pilkada DKI Jakarta akan dimulai 7 Maret hingga 15 April 2017. Sementara itu, pemungutan suara akan berlangsung pada 19 April 2017.

Dari LPPDK yang diserahkan ketiga pasangan calon pada putaran pertama lalu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tercatat sebagai peserta Pilkada terboros. Pasangan itu menggunakan Rp68,95 miliar dari total Rp68,96 miliar dana kampanye yang diterima.

Pemakaian dana kampanye terkecil dilakukan Ahok-Djarot. Mereka 'hanya' menghabiskan uang Rp53,69 miliar dari total dana kampanye sebesar Rp60,19 miliar. Sedangkan, Anies-Sandi tercatat memakai Rp64,71 miliar dana kampanye dari total anggaran Rp65,27 miliar. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER