Jadi Jurkam Anies-Sandi, Aher Pilih Kampanye di Akhir Pekan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 19:31 WIB
Ahmad Heryawan sengaja memilih hari Sabtu dan Minggu agar tak perlu mengajukan izin cuti. Namun, Aher tetap menyatakan siap jika diharuskan cuti.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher telah menyatakan kesiapannya untuk berkampanye bagi pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kesiapan Aher menjadi jurkam Anies-Sandi dinyatakan saat Anies menyambangi Gubernur Jawa Barat itu dalam sebuah acara PKS di Bandung. Aher akan memilih waktu akhir pekan atau Sabtu dan Minggu saat mengampanyekan Anies-Sandi.

"Tentu kalau kita menggunakan hari-hari kerja, kita harus ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri, tapi kalau kemudian saya ikut blusukan pada hari-hari weekend itu bisa ya," ujar Aher di Rakornas PKS, Depok, Jawa Barat, Senin (6/3).
Aher berpendapat, jika berkampanye di akhir pekan, dia hanya perlu memberikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum.

Lain hal jika berkampanye di hari kerja, Aher menyatakan dirinya diharuskan untuk cuti. Namun, Aher menyatakan siap jika diharuskan untuk cuti.

"Kalau harus cuti kita cuti. Tapi kalau kita bergeraknya hanya di hari Sabtu atau Minggu, sepengetahuan saya, hanya cukup dengan pemberitahuan," ujarnya.
Masa kampanye putaran kedua akan dimulai besok hingga 15 April mendatang. Aher bekata, untuk teknis dan waktunya masih akan dikoordinasikan dengan tim pemenangan Anies-Sandi.

Aher juga berpesan kepada Anies-Sandi agar tidak bosan dan memperbanyak blusukan atau sosialisasi ke warga.

Berdasarkan pengalamannya memenangkan dua kali Pilkada Jawa Barat, cara blusukan dinilai efektif untuk menarik hati warga. Apalagi, kata dia, wilayah Jakarta tidak seluas Jawa Barat. 

"Kalau di Jakarta blusukan sebanyak apapun kan pulang ke rumah ya. Kalau di Jawa Barat, saya menginapnya ketemu malam. Kalau ketemu malamnya di Cirebon maka menginap di Cirebon, kalau di Bogor ya bermalamnya di Bogor," kata dia.
Pejabat negara dan kepala daerah memang diperbolehkan mengikuti kampanye atau berkampanye untuk calon pemimpin di suatu daerah.

Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, pejabat negara maupun kepala daerah dari tingkat gubernur hingga wali kota, dapat ikut dalam suatu kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun, dalam aturan itu, tidak disebutkan terkait kewajiban cuti.

(wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER