Ahok: Dari Dulu Reklamasi Bukan Izin Saya

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 18:19 WIB
Ahok menegaskan hanya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya untuk keuntungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengunjungi Pulau C dan D hasil proyek reklamasi, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama menyebut proyek reklamasi pesisir Jakarta bukan program yang diusungnya. Dia menegaskan hanya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah dikeluarkan untuk keuntungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ahok, kontribusi tambahan harus diberikan pengembang proyek reklamasi. Dana dari kontribusi tambahan itu akan digunakan untuk membangun ibu kota, salah satunya adalah tanggul di lepas pantai Jakarta.

"Dari dulu reklamasi juga kan bukan izin saya yang kasih. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan. Kalau itu proyek tidak jadi, ya memang dari dulu itu bukan ide saya, bukan program saya. Kalau ada ya, saya manfaatkan untuk membangun DKI," ujar Ahok di kawasan Talang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Sebelumnya, juru bicara Ahok-Djarot Emmy Hafild berkata, proyek reklamasi ibu kota telah digagas sejak 1995 silam. Proyek itu berganti nama menjadi National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) pada 2014.

Emmy memaparkan, izin prinsip reklamasi untuk beberapa pulau telah dikeluarkan Gubernur DKI terdahulu, Sutiyoso dan Fauzi Bowo, pada 2007 dan 2012. Sutiyoso mengeluarkan izin prinsip reklamasi Pulau D. Sedangkan Fauzi Bowo menerbitkan izin prinsip Pulau C dan G.

"Untuk menghindari gugatan hukum seperti di UU Nomor 30 Tahun 2014, Basuki mengeluarkan izin operasional untuk Pulau G, C, dan D dengan syarat pendapatan proyek itu lebih banyak ditujukan untuk pemda," kata Emmy.

Ahok pun enggan menanggapi lebih jauh putusan pembatalan izin reklamasi yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/3). Ia menyerahkan sepenuhnya urusan hukum ihwal reklamasi ke pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Sumarsono sebelumnya mengaku sedang mempersiapkan memori banding atas putusan PTUN Jakarta terkait tiga pulau reklamasi.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kelompok masyarakat penolak reklamasi Teluk Jakarta. Tiga surat keputusan gubernur yang diteken Ahok tentang izin reklamasi Pulau F, I, dan K dinyatakan terbit tanpa memperhatikan aturan serta dampak sosial dan lingkungan yang akan muncul.

Dalam putusan, hakim PTUN Jakarta meminta pengembang tiga pulau itu menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pada 2015, PTUN Jakarta juga memutuskan hal pembatalan izin pembangunan Pulau G. Namun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Pemprov DKI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER