Ahok Usul Saksi di TPS Bisa Cek Data Surat C6 dan KTP

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 05:19 WIB
Ahok juga mengusulkan penempatan saksi di pintu masuk. Menurutnya, usulan tersebut ia sampaikan semata untuk mencegah kecurangan saat pemungutan suara.
Ahok juga mengusulkan penempatan saksi di pintu masuk. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan agar saksi di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada putaran kedua dapat melihat kecocokan data surat undangan (C6) dengan kartu identitas pemilih pada hari pencoblosan.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, saksi harus aktif mengecek persamaan data di C6 dengan kartu identitas untuk mencegah keberadaan pemilih palsu. Ia khawatir ada C6 palsu atau penyalahgunaan surat tersebut oleh beberapa oknum di hari pemungutan suara putaran kedua.

"Makanya kita harus sepakat sekarang antarpasangan calon dan KPU, bahwa ketika orang membawa C6 harus menunjukkan KTP, dan saksi bukan duduk di meja sana (jauh dari pintu masuk TPS). Saksi berhak melihat KTP identitas dengan C6 sama atau tidak. Kalau enggak sama, kita tangkap bersama," ujar Ahok di kawasan Talang, Jakarta, Senin (20/3).

Terdakwa kasus penistaan agama itu juga meminta pesaingnya pada Pilkada DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak menolak usulan penempatan saksi di pintu masuk. Menurut Ahok, usulan tersebut ia sampaikan semata untuk mencegah kecurangan saat pemungutan suara.

Ahok berharap Anies-Sandi tidak takut dan curiga dengan usul darinya. Bekas politisi Golkar itu mengaku bingung jika nantinya usul tersebut dicurigai Anies-Sandi.

"Yang penting saat kita berikan usulan bukan cuma memfitnah dan menduga, saat kita lempar usulan agar ini jadi fair, adil, jangan ditolak dong dari pasangan yang lain. Kalau kamu keberatan bingung kita. Jangan mengatakan 'Tidak ada aturannya tuh saksi duduk di situ, orang saksi di denah duduknya di sana.' Kita curiga dong. Harusnya kamu tidak takut kan, sama-sama dong," tuturnya.

Pada putaran pertama, ada dua pemilih palsu yang menggunakan suara di TPS 01 Utan Panjang, Jakarta Pusat. Namun, kedua orang itu tak mendapat sanksi hukum pidana dari tim sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) Pilkada 2017.

Dua pemilih palsu yang menggunakan formulir C6 milik keluarganya itu, disebut mengakui identitas masing-masing saat dimintai keterangan oleh petugas di TPS setempat.

Karena tidak mengakui identitas orang lain sebagai miliknya saat pemungutan suara berlangsung, maka unsur pidana bagi mereka hilang.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER