Juru bicara tim pemenangan, Bestari Barus menyatakan Veronica tidak menggunakan fasilitas negara saat menghadiri acara yang digelar NasDem di posyandu RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu, 16 Maret lalu.
Bestari juga mengatakan bahwa dalam acara tersebut Veronica tak menyerukan ajakan untuk memilih calon gubernur tertentu. Dengan demikian, kata dia, dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Veronica tidak tepat.
"Posyandu kok fasilitas pemerintah? mana ada? tempatnya itu yang didatangi kan kantor RW, bukan fasilitas pemerintah. Jadi jangan lebay, mendingan panwaslu mengurusi masjid-masjid yang dipolitisasi kemudian ada spanduk tendesius," kata Bestari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/3).
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan, dugaan pelanggaran terjadi ketika Veronica menghadiri acara pembagian sumbangan yang digelar Partai NasDem di posyandu RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu.
Sahrozi mengatakan, sekelompok warga menyatakan keberatan terhadap kehadiran Veronica di acara itu. Mereka lantas ke Panitia Pengawas Kecamatan Makasar.
"Panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah (posyandu)," tuturnya.
Panwaslu juga akan memanggil Lurah Cipinang Melayu terkait kegiatan di posyandu tersebut. "Kami akan mencari tahu niat Veronica datang ke situ. Ini kan masa kampanye, apalagi dia ibu gubernur, datang ke situ pasti ada maksud," tutur Sahrozi.