Soal Keputusan KPU, Bawaslu Tolak Gugatan Ahok-Djarot

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 17:56 WIB
Bawaslu menganggap pembatalan SK KPU DKI Jakarta itu akan berakibat pada pembatalan proses pemutakhiran data KPU sehingga hak masyarakat tak terlindungi.
Salah satu proses rekapitulasi suara di Pilkada DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat terkait Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dalam sidang musyawarah di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (22/3).

Bawaslu menilai KPU DKI Jakarta sudah tepat dengan mengeluarkan SK tersebut. Surat tersebut mengatur KPU DKI melakukan pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua sehingga permasalahan pemilih di putaran pertama tidak terjadi lagi.

Bawaslu berpendapat jika pemohon hanya berpegang pada pasal 36 ayat 3 Peraturan KPU nomor 6 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016 maka pelanggaran hak konstitusional pada putaran pertama akan kembali terjadi.

"Dalam kondisi demikian pihak Bawaslu DKI Jakarta wajib memprioritaskan perlindungan hak konstitusional pemilih DKI Jakarta," kata ujar Mimah.

Jika SK tersebut dibatalkan, maka proses pemutakhiran data yang sudah dilakukan oleh KPU DKI otomatis akan batal.

Sementara itu terkait dengan proses kampanye putaran kedua yang diatur dalam SK tersebut, Bawaslu menyebut dengan adanya kampanye KPU DKI telah memberikan ruang bagi partisipasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses penajaman visi, misi, dan program dari paslon dalam bentuk kampanye.

Sebagai konsekuensi, maka tim paslon harus melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

"Hal tersebut bertujuan untuk terciptanya transparansi dana kampanye yang diterima dan digunakan oleh tim paslon," ujar Mimah.

Melapor ke DKPP

Sementara tim kuasa hukum Ahok - Djarot, Pantas Nainggolan menyebut akan tetap melanjutkan gugatan sengketa terhadap SK tersebut. Rencananya tim kuasa hukum akan mengadukan sengketa tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Komisi II DPR RI.

"Kami akan lanjutkan ke DKPP dan komisi II," kata Pantas usai pembacaan keputusan.

Pasangan Ahok-Djarot mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Peraturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017. Tim Ahok -Djarot meminta agar SK tersebut dibatalkan dan kembali ke Surat Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER