MK Ditantang Bikin Terobosan Solusi Sengketa Pilpres

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2014 14:21 WIB
"Berani nggak MK melakukan terobosan? Tolong sampaikan ke Pak Hamdan Zoelva, MK buat terobosan. Jangan kaku, jangan formalistik," ujar Todung.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Todung Mulya Lubis menantang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat terobosan dan lebih dinamis dalam menyelesaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.

"Berani nggak MK melakukan terobosan? Tolong sampaikan ke Pak Hamdan Zoelva, MK buat terobosan. Jangan kaku, jangan formalistik," ujar Todung kepada petugas penerima permohonan MK saat menyerahkan berkas permohonan sebagai Pihak Terkait, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/8).

Kepada CNN Indonesia Todung menjelaskan yang dimaksud dengan terobosan adalah membuka kesempatan untuk pihak lain yang mengajukan diri sebagai Pihak  Terkait. Terobosan tersebut belum pernah ada dalam sejarah MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung dan 17 advokat lain yang mengajukan diri sebagai pemohon terkait menilai bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2014. "Indonesia bukan Cina, Thailand, atau Amerika Latin. Kami bangga sebagai advokat, Pilpres di Indonesia telah sukses," kata Todung.

Pihaknya juga mengatakan sudah memiliki saksi, bukti, dan data apabila permohonan tersebut dikabulkan. "Kami sudah datang ke sini, tidak takut. Kami minta MK menolak permohonan (gugatan) yang diajukan dari sana. Keputusan MK kan final," kata Todung.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief menganggap tindakan Todung adalah sesuatu hal yang aneh dan dianggap menghalangi proses demokrasi. "Justru dia menghalangi demokrasi. Kita ini sudah sesuai dengan aturan hukum. Kasihan, dengan kredibilitas dan nama besar dia, tindakannya tidak sesuai," ucap Elza.

Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan kepada MK terkait surat keputusan KPU nomor 535/Kpts/KPU/2014 dan 536/Kpts/KPU/2014. Dalam surat tersebut, KPU telah menetapkan Jokowi-JK menang dalam Pilpres 2014 (53.15 persen) mengalahkan rivalnya Prabowo-Hatta (46,85 persen). Selisih suara keduanya sebanyak 8.370.732 suara.

Sebaliknya, tim Prabowo-Hatta mengklaim telah melakukan survei internal Pilpres 2014 yang memenangkan kubunya dengan total perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sementara Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER