Sebagai anggota DPR yang fokus pada bidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat, Rieke Diah Pitaloka pernah mengajukan konsep revisi undang-undang yang mengatur tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dalam konsep itu ia mendorong agar ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan mandat yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Ini berlaku bagi perlindungan TKI kita, sehingga mana yang tanggung jawab pemerintah, mana yang swasta, atau tanggung jawab TKI-nya, itu harus berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar kita,” kata Rieke.
Selain itu, Rieke menambahkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum dalam mengatur sistem perlindungan TKI. Menurut dia, sistem apapun tak mungkin berjalan jika tidak ada pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengawasan sebaik apapun tidak mungkin terjadi tanpa adanya penegakan hukum. “Penegakan hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu. Siapapun pelaku dari kekerasan pada TKI dalam bentuk apapun itu harus diberi sanki hukum sehingga ada efek jera,” ucap anggota dewan yang diusung PDI-P itu.