TENAGA KERJA INDONESIA

Tiga Anggota DPR Pemilik PJTKI Duduk di Komisi IX

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2014 17:55 WIB
“Mereka juga anggota panitia kerja Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” ujar Pengamat Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, kepada CNN Indonesia.
ak
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil telisikan Migrant Care, lembaga yang melakukan advokasi buruh migran Indonesia, mengungkapkan ada tiga dari enam anggota parlmen pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja migran, duduk di Komisi IX DPR RI. Namun saying mereka enggan mengungkapkan identitas para wakil rakyat itu.
 

“Mereka juga anggota panitia kerja Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” ujar Pengamat Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, kepada CNN Indonesia ketika dihubungi via telepon, Sabtu (9/8).
  

Sebagaimana diketahui, Komisi IX DPR RI membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi. Komisi ini memiliki tugas dan fungsi membuat beleid perlindunganTKI. Saat ini undang-undang itu dalam proses revisi lantaran dianggap lebih menguntungkan PJTKI.
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Undang-undang ini membuntungkan TKI. Kami menduga bahwa anggota DPR yang punya kepentingan akan menjegal revisi ini karena akan mengganggu bisnis mereka,” kata Wahyu.

Seolah menaggapi temuan Migrant Care yang juga sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai anggota dewan seharusnya tidak boleh terlibat bisnis penempatan buruh migran.
 

“Kalau dilihat Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran di Malaysia, ada aturan khusus disana bahwa pejabat negara, dua ke atas, dua ke bawah, kiri dan kanan, ada hubungan kekeluargaan itu tidak boleh terlibat dalam bisnis penempatan buruh migran,” ujar Rieke kepada media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis lalu. “Sekarang silahkan saja diteliti, menurut saya, bukan hanya anggota dewan. Harus dilihat juga, birokrat dan dirjen segala macam.”
 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dan biro perjalanan yang biasa melayani TKI. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan informasi tersebut berdasarkan aduan dan data-data terkini terkait pemerasan terhadap TKI yang diungkapkan Migrant Care.

Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengaku telah mengantongi nama-nama anggota DPR pemilik PJTKI dan perusahaan travel. Nama-nama dan detail perusahaannya pun telah diserahkan ke KPK.

 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER