Komnas Anak Minta Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Agu 2014 16:54 WIB
Komnas Anak minta empat tersangka mutilasi di Siak, Riau dikenakan hukuman mati
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan keempat tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi enam korban di Siak, Riau layak dikenakan hukuman mati. 
 
Ketua Komnas Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan perbuatan keempat tersangka, MD (20), DDS (19), Supiyan (26) dan DP (17) termasuk tindakan yang tidak bisa diterima akal sehat manusia dan dikategorikan sadis.
 
“Tersangka, kecuali DP yang berusia 17 tahun, bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau mati,” ujarnya, saat dihubungi oleh CNNIndonesia, Sabtu (23/08).
 
Ia melanjutkan, keempat tersangka juga bisa dikenakan pasal berlapis seperti menghilangkan nyawa orang lain, perlindungan anak dan penculikan. Keenam anak yang menjadi korban mutilasi diantaranya berinisial, MJ, FM alias OV, RH, MA, MM, dan AC.
 
Berdasarkan penelitian langsung dan wawancara Komnas Anak bersama dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) terhadap saksi, keluarga korban dan tersangka, didapatkan kronologi umum mengenai pola pembunuhan yang dilakukan para tersangka.
 
Kronologi tersebut, menurut penjelasan Aris, berawal dari mengajak korban pergi wisata dan memancing. Tersangka kemudian melakukan praktik sodomi kepada anak-anak tersebut, dibunuh, dimutilasi termasuk alat kelamin serta dijual ke kedai tuak. Alat kelamin juga dimasak untuk mendapatkan minyak yang dibalurkan ke badan pelaku.
“Ada beberapa korban lain lolos maut. Mereka meloncat dari sepeda motor tersangka,” jelasnya.
 
Secara terpisah, kriminolog dari Universitas Indonesia Erlangga Masdiana mengatakan ada beberapa motif yang mendasari seseorang bertindak sadis dengan cara mutilasi. Pelaku kejahatan takut teridentifikasi dengan teknologi komunikasi yang ada saat ini. "Mereka ingin menghilangkan barang bukti hukum dengan memutilasi,” ujarnya pada CNN Indonesia.
 
Dia menambahkan, motif lain yang mendorong seseorang melakukan tindakan mutilasi karena panik dan ingin balas dendam. Pelaku yang ingin membalas dendam umumnya sudah membangun proses interaksi luar biasa dengan korban. Ada juga pelaku yang melakukan mutilasi karena mendengar banyak informasi mengenai cara-cara tindakan.

“Ini namanya imitating factor. Karena yang lain berhasil maka pelaku terinspirasi untuk melakukan hal serupa,” ungkap dia.
 
Masdiana menilai kasus mutilasi terhadap enam korban di Siak itu dapat dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.  
 
 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER