Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melarang Raja Bonaran Situmeang bepergian ke luar negeri. Sebab Bupati Tapanuli Tengah itu telah menjadi tersangka atas kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Raja Bonaran Situmeang dicegah bepergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam (22/8).
Bonaran disangka menyuap Akil Rp 1,8 miliar untuk memenangkan Pilkada Tapanuli Tengah yang berlangsung Maret 2011. KPK telah memeriksa Ketua KPUD Tapanuli Tengah Dewi Elfriana. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Bonaran. KPK juga memeriksa anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Irham Buana Nasution, dan M. Ridho alias Pito dari pihak swasta.
Sementara Bonaran menyatakan tak kenal dan tak pernah bertemu Akil. Dia mengaku bingung kenapa disangka menyuap. “Saya nggak pernah kasih uang ke siapapun atau hakim manapun terkait pemilihan bupati waktu itu. Yang saya tahu, yang pernah menemui Akil Mochtar itu Syariful Pasaribu. Saat Syukran Tanjung juga melapor ke saya bahwa dia minta tolong Akil. Itu sekitar medio 2011,” ujarnya belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syariful Pasaribu disebut-sebut seorang pengusaha di Tapanuli Tengah, sedangkan Syukran Tanjung adalah Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
Bonaran mengatakan, saat itu dia marah kepada wakilnya. “Kami sedang berpekara di MK. Jadi seharusnya tidak boleh ketemu hakim. Maka itu saya minta KPK mendengarkan rekaman percakapan Syukran Tanjung dengan Akil saat itu," kata dia.