Nazaruddin: Pengantinnya Itu Mas Anas!

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2014 12:57 WIB
Saksi kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, membeberkan Anas Urbaningrum sebagai penggerak dalam proyek tersebut. Dia menyebutnya sebagai sang 'Pengantin'. 
Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng dan Muhammad Nazaruddin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu. (foto : detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (25/8), kembali menghadirkan Muhammad Nazaruddin untuk memberikan kesaksian.

Nazar yang didatangkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung membeberkan tentang peran penting Anas dalam proyek pembangunan kompleks sarana olahraga tersebut. Dia menyebut peran Anas sebagai pengantin.

“Tidak ada acara yang bisa jalan tanpa persetujuan Mas Anas. Karena pengantinnya itu Mas Anas, yang punya hajat,” ujar Nazar dalam ruang sidang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyebutkan bahwa proyek tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh Anas. Jadi, menurut Nazar, tidak benar jika ada penyebutan nama-nama lain sebagai penggerak dalam proyek Hambalang.

“Kalau ada yang bilang ini inisiatif si A dan si B, itu tidak ada. Bohong-bohong saja. Karena apapun yang ada di acara itu semuanya dilaporkan ke Mas Anas. Apapun yang dicoret Mas Anas itu tidak akan berjalan,” sebut Nazaruddin yang mengenakan batik berwarna biru dan celana bahan.

Selain Nazaruddin, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi dan tiga saksi lainnya terkait kasus proyek Hambalang. Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan politisi Partai Demokrat Munadi Herlambang.

“Ditambah Palupi, Eva Ompita, Bertha, Wijaya Rahman, Indradjaja Manopol, Ketut Darmawan dan M Sofie Abdullah,” ujar pengacara Anas, Handika Honggowongso. Sedangkan, tiga saksi ahli yang dijadwalkan hadir hari ini adalah Edward Omar Sharif, Yunus Husein, dan Siti Ismijati.

Kasus proyek Hambalang telah disidangkan sejak sembilan bulan silam. Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, tersebut terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dan menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp.243,6 miliar.

Dalam perjalanannya, kasus ini mengungkapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER