Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai tidak ada yang salah dengan penggunaan lambang garuda merah sebagai alat kampanye. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah menganulir undang-undang terkait lambang negara yang sebelumnya dilarang digunakan.
"Kami harap ini hanya salah paham antara kami dan polisi," ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/8).
MK membatalkan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terkait larangan penggunaan lambang negara. Dalam putusannya, MK membebaskan penggunaan lambang negara untuk mengekspresikan kecintaan terhadap negara. "Lambang ini sudah kami pakai sejak lama tapi kenapa baru dipanggil sekarang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Polri memenuhih panggilan yang ditujukan kepada Danang, pengurus DPP Gerindra. Pemanggilan dilakukan terkait penggunaan lambang garuda merah oleh tim Prabowo-Hatta selama kampanye Pemilihan Presiden 2014.
Habiburrahman yang juga kuasa hukum Prabowo-Hatta menyayangkan sikap Polri. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak menyoalkan lambang tersebut.
Pemanggilan Danang juga dipersoalkan oleh kuasa hukum Prabowo-Hatta. "Kenapa tidak Pak Prabowo saja yang dipanggil? Kami sekarang sedang menyelidiki apakah ada pengurus DPP bernama Danang," tanya Didi.
Dalam surat pemanggilan yang diterima tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, nama Teuku Chandra Adiwana tercantum sebagai pelapor. Dia merupakan seorang peneliti sekaligus konsultan nama-logo yang meminta polisi memanggil Danang.