Hari ini, Agun Iskandar, satu dari enam tersangka kasus kejahatan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar, bakal disidang. Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan itu rencananya bakal menerima dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Agun sehat dan siap menghadapi persidangan,” kata kuasa hukumnya, Mada Mardanus saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (26/8).
Menurut Mada, Agun bakal didakwa telah melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. “Kasus ini memang menyita perhatian publik, tapi kami yakin Agun tak bersalah lantaran tak pernah terbukti melakukan semua yang dituduhkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mada mengatakan bakal langsung menjawab dakwaan jaksa. Salah satu poin yang bakal dipersoalkan, tambahnya, adalah proses-proses selama penyidikan yang menurut mereka tak sesuai dengan tata cara hukum acara pidana.
“Tekanan dan intimidasi dalam proses penyidikan terhadap klien kami itu merupakan pokok dari eksepsi yang akan diajukan,” katanya.
Agun Iskandar adalah seorang petugas kebersihan alih daya dari perusahaan jasa kebersihan ISS, yang ditempatkan di Jakarta International School. Bersama lima rekannya, April lalu, ia ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap siswa JIS. Selain Agun, ada Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
Salah seorang tersangka, Azwar, tewas bunuh diri di kamar mandi Polda Metro Jaya saat proses penyidikan tengah berlangsung.
Kasus kejahatan seksual ini, kemudian berkembang terus. Perkembangan terakhir pada medio Juli lalu, kepolisian menetapkan dua orang pengajar di JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai tersangka dalam kasus yang sama.