Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School digelar hari ini, Rabu (26/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang yang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.30 belum juga dimulai.
Dalam sidang ini menghadirkan satu terdakwa yakni Agun. Majelis hakim akan membacakan dakwaan kepada Agun. “Sidang perdana kasus JIS dimulai hari ini di PN Selatan,” kata Humas Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo saat dihubungi CNNIndonesia, Senin malam (25/8).
Polda Metro Jaya sebelumnya menahan enam terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS. Keenam terdakwa tersebut masing-masing Azwan Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Icha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, Azwan kemudian bunuh diri dengan meminum racun di kamar mandi Polda Metro Jaya. Selama proses penetapan kelengkapan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kelima terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Adapun kuasa hukum Agun, Mada Mardanus, mengatakan Agun siap dalam kondisi siap menjalani persidangan. “Agun sehat dan siap,” kata Mada Mardanus saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (26/8).
Menurut Mada, Agun bakal didakwa telah melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. “Kasus ini memang menyita perhatian publik, tapi kami yakin Agun tak bersalah lantaran tak pernah terbukti melakukan semua yang dituduhkan,” katanya.