Jakarta, CNN Indonesia -- Peresmian proyek percontohan tempat rehabilitasi membawa angin segar bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di 16 kabupaten/kota. Pasalnya, mereka tidak akan lagi diproses hukum pidana melainkan menjalani rehabilitasi.
"Bagi yang sukarela ingin direhab, akan langsung kita proses. Bagi pengguna yang tertangkap juga akan diberi rekomendasi untuk rehab," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/8).
Hal senada disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius. Dia menegaskan, sejak proyek di 16 lokasi tersebut diresmikan, para pengguna tidak akan dikenakan sanksi pidana. "Untuk pengguna maupun pecandu di luar 16 kabupaten/kota itu tetap diproses hukum seperti biasa," kata Suhardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menegaskan, rehabilitasi tidak hanya diperuntukkan bagi orang kaya seperti yang selama ini terjadi. Karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran di Deputi Rehabilitasi BNN.
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.
Peresmian pilot projet tersebut ditandatangani hari ini di Kantor Kementerian Hukum dan HAM oleh Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dan Menkumham Amir Syamsuddin. Selain Kabareskrim dan Jampidum, hadir juga dalam acara tersebut di antaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Wakil Menteri Kesehatan, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.