Ahli Hukum Bersaksi di Sidang Anas Urbaningrum

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2014 16:55 WIB
Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor. Ia juga terseret kasus proyek lain.
Persidangan Anas Urbaningrum (detikfoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum, Kamis (28/8). Mereka ahli hukum perdata Siti Ismiati dan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej. Keduanya memberikan kesaksian terkait pembuktian dalam persidangan.

“Alat bukti apa yang harus diuji untuk membuktikan aset si A adalah bentuk pencucian uang?” tanya seorang penasihat hukum Anas Urbaningrum dalam persidangan di gedung Tipikor, Jakarta.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Edward menjawab, “Menurut Pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah surat keterangan saksi, ahli, atau terdakwa. Apakah dia memenuhi kekuatan pembuktian, itu semua kembali ke hakim.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, kata Edward, merujuk Pasal 77 Undang-Undang TPPU, ketika terdakwa bisa membuktikan harta kekayaan bukan dari hasil kejahatan, maka jaksa penuntut umum punya bukti berlawanan.

“Ketika jaksa punya itu (bukti berlawanan), kembali lagi ke kekuatan hakim,” ucap profesor Universitas Gadjah Mada tersebut.

Penasihat hukum Anas kemudian bertanya tentang wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan Tipikor. “Kalau Tipikor berwenang mengadili TPPU yang asalnya korupsi. Tapi wewenang melakukan penyidikan termasuk memeriksa dan mengadili, itu punya KPK,” kata Edward.

Sebelumnya, Anas didakwa melakukan TPPU dari hasil gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di samping itu, ia terseret kasus proyek lain dari anggaran pemerintah melalui Permai Group.

Merujuk pada berkas dakwaan jaksa penuntut umum, Anas telah melakukan pencucian uang sekitar Rp 20 miliar dari sisa gratifikasi. Uang tersebut digunakan untuk membeli sebidang tanah dan bangunan dengan luas 639 meter persergi milik Reny Sari Kurniasih yang terletak di daerah Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tanah itu dibeli seharga Rp 690 juta.

Pada 20 Juli 2011, Anas melalui mertuanya Attabik Ali membeli tanah di Mantrijeron, Yogyakarta seharga Rp 15,7 miliar. Sementara pada 29 Februari 2012, Anas melalui Dina Zad membeli tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta senilai Rp 600 juta. Selanjutnya, 30 Maret 2013, Anas melalui Attabik Ali membeli tanah di Desa/Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta seharga Rp 350 juta.

Atas perbuatannya sesuai dakwaan jaksa, Anas dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER