Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menuntut Muhammad Nazaruddin membuktikan semua "nyanyian" saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut harus dilakukan selain karena cenderung menyerang Anas, juga menyeret sejumlah pihak dalam kasus proyek Hambalang.
"Nyanyian dia sudah kelewatan. Nazar harus bisa membuktikan bahwa dirinya bukan si hidung panjang Pinokio seperti sindiran majelis hakim," kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/8).
Firman mengatakan, dalam materi kesaksian yang diberikan Nazaruddin kepada majelis hakim, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu turut menyeret sejumlah nama seperti Gamawan Fauzi, Setya Novanto, Sudi Silalahi, Ganjar Pranowo, Jimly Asshidiqie, dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Mereka dianggap Nazaruddin turut menerima aliran dana proyek Hambalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah nama yang dibeberkan Nazaruddin tersebut sebaiknya turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Dia juga mengaku bakal berupaya menghadirkan nama tersebut dalam persidangan Hambalang. "Pasti kami usahakan agar mereka mau bersaksi. Biar semuanya jadi terang," kata Firman.
Hingga sidang kesaksian dari JPU usai, Jumat (29/8), Firman mengaku pihaknya lebih percaya diri untuk membebaskan Anas dari jerat dakwaan. "Semua kesaksian JPU malah cenderung meringankan Anas," ujar Firman.
Hal senada diamini oleh Anas. Bekas ketua umum partai berlambang mercy itu menganggap kesaksian para saksi di sidang lanjutan Tipikor justru meringankan dakwaan. "Semuanya sudah clear. Dari pemaparan saksi bisa diketahui tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong saya," kata Anas.
Anas merupakan terdakwa kasus dugaan menerima suap dari Grup Permai dan pidana pencucian uang. KPK menyebut memiliki bukti yang dapat menjerat Anas karena menerima sejumlah uang dan barang, serta melakukan pencucian uang sebesar Rp 23 miliar.