Nasib Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik baru akan diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status hukumnya pekan ini. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebelumnya diperiksa oleh lembaga antirasuah dalam penyelidikan kasus penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM, Juli lalu.
"Semoga bisa selesai dalam waktu dekat. Tinggal menunggu laporan Satgas saja," kata ketua KPK Abraham Samad saat ditemui usai pemandatanganan komitmen antigratifikasi di BPKP, Jakarta, Selasa (2/9).
Abraham masih enggan merinci modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jero. Namun dia memastikan adanya dugaan yang mengarah kepada bekas menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut. "Kemungkinan berupa penerimaan yang dikategorikan sebagai bentuk pemerasan," kata Abraham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM yang dilakukan selama rentang 2010-2013. Penyelidikan itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubandini.
Jero sendiri sempat mengatakan kepada media usai menjalani pemeriksaan KPK bahwa dirinya tidak tahu-menahu perihal kasus korupsi di kementerian yang dia pimpin. Menurut Jero, penyimpangan itu terjadi pada 2010, sebelum dia menjabat menteri ESDM.
Pandangan Abraham terhadap jawaban Jero berkata lain. Menurutnya, Jero telah melanggar komitmen antikorupsi sebelum dia menjabat sebagai menteri. "Menurut pandangan pribadi, orang ini (Jero) punya hasrat hidup bermewah-mewahan," kata Abraham, seraya menegaskan bahwa insting serakah manusia merupakan bawaan lahir. Wajar jika kemudian orang berkelit dari tuduhan korupsi.