KPK Terima Laporan Perusahaan Tambang Bermasalah

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2014 15:13 WIB
KPK menerima laporan terkait perusahaan pertambangan yang bermasalah dari bupati di 12 provinsi. Temuan tersebut di antaranya kurang bayar royalti, kurang bayar penerimaan negara bukan pajak, dan izin tambang yang harusnya dicabut.
Aktivitas penambangan batubara di Site Bantuas, Samarinda Timur, Kalimantan Timur
J, CNN Indonesia -- Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai digencarkan sejak awal tahun ini. KPK telah menerima laporan dari bupati di 12 provinsi yang berisi temuan terkait perusahaan pertambangan yang bermasalah.

Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi menjelaskan, laporan tersebut yaitu izin usaha pertambangan yang seharusnya dicabut, perusahaan tambang yang kurang bayar royalti dan penerimaan negara bukan pajak, laporan pengawasan produksi pertambangan, serta pengawasan penjualan dan pengangkutan. "Jadi ada sekitar 7.500 izin usaha pertambangan di 12 provinsi, dan dari jumlah itu dilaporkan bermasalah," kata Iswan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/9).

Iwan menerangkan, terdapat 1.850 perusahaan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak serta memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan 113-118 perusahaan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka itu pekan lalu kita undang perusahaan tambang termasuk Freeport, Newmont, dan Valey, kami minta mereka membayar yang kurang untuk royalti dan PNBP. Kita kasih target sampai tanggal 31 Oktober 2014 untuk bayar," ujar Iswan.

Keharusan bupati melaporkan temuan terkait aktivitas pertambangan perusahaan di 12 provinsi tersebut merupakan rangkaian koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK. Ke-12 provinsi itu adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada 12 provinsi di Indonesia, KPK memaparkan 10 persoalan pengelolaan tambang. Ke-10 persoalan itu di antaranya belum diterbitkan semua aturan pelaksana UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana, peningkatan nilai tambah minerba belum optimal, penataan kuasa IUP belum rampung, kewajiban reklamasi dan pascatambang belum dilakukan sepenuhnya, serta terdapat kerugian keuangan negara karena kewajiban keuangan tidak dibayar.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany sebelumnya juga melansir potensi pendapatan pajak yang hilang di sektor pajak pertambangan mencapai Rp 160 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER