Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara kepolisian Ronny Franky Sompie menyatakan AKBP IE dan Brigadir MP H tidak sedang membawa narkotika pada saat ditangkap oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM), Ahad lalu.
Ronny menjelaskan, barang bukti yang disebut-sebut berjenis sabu itu masih ada di tangan kurir wanita yang sebelumnya telah tertangkap di bandara Kuala Lumpur, Malaysia. “Mereka tidak membawa barang bukti karena masih ada di tangan kurir yang ditangkap di Kuala Lumpur," ujarnya.
Menurutnya, ancaman hukum di Malaysia bagi pembawa narkotika seberat 3.1 kilogram adalah hukuman mati. Akan tetapi, hukuman tersebut kemungkinan tidak akan dijatuhkan kepada kedua anggota Polda Kalimantan Barat yang kini ditahan oleh PDRM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi yang tertangkap membawa narkoba kan yang ada di Kuala Lumpur,” kata Ronny.
Meski belum tentu dijerat hukuman mati, Ronny mengungkapkan, kepolisian berharap AKBP IE dan Brigadir MP H dapat dihukum seberat-beratnya. “Karena perbuatan mereka telah mencoreng nama institusi kepolisian,” ujarnya.
Salah satu oknum, AKBP IE, sebelumnya telah banyak disebut memiliki rekam jejak yang tidak baik di jajaran kepolisian. Salah satu catatan terkait narkotika adalah ketika AKBP IE diberhentikan dengan tidak hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Barat karena menilap barang bukti sabu dalam kasus narkoba pada 2013 lalu.