Pembebasan Bersyarat Hartati Tuai Kontroversi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2014 19:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifudin menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus perizinan surat usaha perkebunan Hartati Murdaya, sudah sesuai mekanisme yang berjalan.
Hartati Murdaya. (foto: dok.detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifudin menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus perizinan surat usaha perkebunan Hartati Murdaya, sudah sesuai mekanisme yang berjalan. Meski demikian, beberapa pihak mengaku pembebasan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peraturan.

“Ini hukum positif yang berlaku. Kalau kami menyalahi, kami yang digugat. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Amir dalam konferensi pers yang digelar di Lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (3/9).

Amir menambahkan, peraturan tersebut mengatur hak-hak narapidana termasuk hak remisi, cuti bersyarat atau bebas bersyarat. "Pembebasan bersyarat itu bukan bebas. Artinya, seseorang bertambah statusnya sebagai warga binaan," kata Amir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dalam, Amir menerangkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain wajib lapor, mengikuti program binaan dan tidak dizinkan bepergian ke luar negeri, kecuali untuk ibadah dan kesehatan.

Menurutnya, Hartati mendapatkan status tersebut karena dianggap sudah memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya berkelakukan baik, telah menjalani dua pertiga hukuman, telah membayar denda yang diwajibkan pengadilan, berstatus justice collaborator, dan mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum.

Kemenkumham mengklaim telah memberikan surat permintaan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Hartati. Surat rekomendasi tersebut, menurut Amir harus dijawab dalam waktu 12 hari kerja setelah surat diterima tanggal 1 Juli 2014. Namun, hingga waktu yang ditentukan, KPK belum memberikan jawaban. Jawaban atas permintaan rekomendasi tersebut dijawab KPK bulan berikutnya yang berisi penolakan memberi rekomendasi.

Sementara itu, aktivis Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal mengatakan tidak ada dasar hukum yang mencantumkan batas waktu 12 hari kerja. "Tidak ada dasar 12 hari di PP, itu hanya dari Permenkumham, dan KPK tidak punya dasar untuk menaati,” kata Erwin dalam jumpa pers ditemui dalam acara yang sama, Jakarta, Rabu (3/9).

Sebelumnya, Hartati, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation terbukti melakukan korupsi. Dia terbukti memberikan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu untuk memberikan izin usaha perkebunan. Atas tindakannya, sejak 12 September 2012, Hartati ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu dan harus menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan kurungan.

Surat pembebasan bersayarat Hartati menuai kontroversi setelah Nunun Nurbaetie Daradjatun melayangkan surat terbukanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berisi kekecewaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi pembebasan bersyarat kepada Hartati. Nunun, mantan terpidana kasus cek pelawat anggota DPR, menganggap adanya ketidakadilan dalam penerapan surat pembebasan bersyarat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER