Jakarta, CNN Indonesia -- Pelanggaran disiplin yang terjadi oleh oknum anggota kepolisian Kalimantan Barat, AKBP IE dan Brigadir H, tidak dapat dikatakan sebagai bentuk lemahnya pengawasan di tubuh kepolisian.
Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno, mantan Kapolda Metro Jaya, yang baru saja menduduki kursi sebagai Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri mengatakan kasus tersebut tidak dapat digeneralisir karena kelalaian Inspektorat Pengawasan Umum atau Divisi Profesi dan Pengamanan akan adanya polisi nakal.
“Saya masih perlu lihat datanya. Tapi sangat kecil dibandingkan dengan jumlah polisi yang mencapai 420 ribu,” ujarnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, pada saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, hanya tercatat 37 orang polisi nakal dalam kurun waktu kurang dari setahun. “Dibandingkan dengan jumlah personel yang mencapai 30 ribu, anda bisa bandingkan persentasenya,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, kasus AKBP IE dan Brigadir H hanya pantas disebut sebagai oknum dari 420 ribu polisi. Menurutnya, jika ada empat orang tertangkap, tidak serta merta dapat digeneralisir bahwa Polri telah lalai.
Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dikatakan Dwi, harus dapat dipahami sebagai lembaga-lembaga yang mengawasi Polri.
Meski demikian, Dwi sepakat, kasus kedua anggota Kapolda Kalimantan Barat tersebut telah mencederai nama baik kepolisian. Sebagai Irwasum anyar, Dwi memastikan akan melakukan pemeriksaan internal jika AKBP IE dan Brigadir H terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap laporan dipegang oleh Inspektur Pengawasan Daerah. Itu suatu kondisi yang tidak bisa gebyah-uyah. Harus dilakukan
case-per-case,” kata Dwi.
Sebagai catatan, Dwi menyebut, pelanggaran yang terjadi di tubuh Polri kebanyakan dilakukan di tingkatan Bintara. Oleh sebab itu, menurutnya, pengawasan pada perwira pertama perlu dioptimalkan.
“Pengawasan
kan tidak hanya dilakukan oleh Irwasum. Ada atasan langsung yang dapat memberikan pengawasan yang melekat. Misal, Kanit oleh Kasat, Kasat oleh Wakapolres atau Kapolres. Jadi itu berlapis, sehingga memudahkan jalannya pengawasan,” ujar Dwi.
Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan oleh masyarakat. Dwi memastikan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat yang mengetahui adanya polisi nakal. “Masyarakat dapat melapor langsung ke Propam. Dan setiap pengaduan tentu akan ditindaklanjuti. Tidak akan ada ancaman jika ada masyarakat memberikan informasi tentang adanya oknum polisi yang nakal,” ujarnya.