Sebelum Jadi Tersangka, Jero Temui Amir Syamsuddin

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2014 09:40 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jero Wacik ternyata sempat meminta nasihat Menkumham Amir Syamsuddin.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (Rachman Haryanto/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, ternyata sempat menemui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, satu hari sebelum dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Amir, kedatangan Jero saat itu untuk berkonsultasi tentang masalah hukum. “Sebagai seorang kawan, dia datang menemui saya memang untuk berkonsultasi. Tetapi, apa yang bisa saya berikan nasihat kalau saya tidak mengetahui masalahnya,” ujar Amir, Rabu (3/9).

Sebagai karib satu partai yang juga mempunyai latar belakang sebagai pengacara, Amir mengatakan, hanya dapat memberikan semangat kepada Jero. “Saya bilang (ke Jero), kalau memang punya keyakinan, ya hadapi,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berkawan dekat dengan Jero, Amir mengaku tidak dapat memberikan bantuannya meski dia melihat ada kekhawatiran yang ditunjukkan oleh Jero saat menemuinya. “Sebagai rekan sesama partai, rekan sesama menteri, saya hanya dapat melakukan sebatas ini,” ujar Amir.

Dia pun merasa tidak dapat berbuat apa-apa berkenaan dengan label tersangka kasus korupsi yang kini disematkan kepada temannya itu. “Ya, kalau sudah jadi tersangka, mau bagaimana lagi?" katanya.

Jero Wacik, yang juga politisi Partai Demokrat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu siang (3/9) oleh KPK. Jero ditengarai telah melakukan penggelembungan anggaran dan pemerasan dalam kementerian yang dipimpinnya.

Berdasar keterangan pimpinan KPK Bambang Widjojanto pada Rabu siang, modus yang digunakan adalah menghimpun uang dari biaya pengadaan barang, mengumpulkan dana dari rekanan kementerian, dan menganggarkan rapat rutin yang ternyata fiktif serta tidak dilaksanakan.

Atas tindakan tersebut, negara merugi lebih dari Rp 9 miliar. Jero dijerat pasal pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jero terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri. Atas kasus ini, Jero terancam hukuman yang diterimanya yakni 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER