KASUS PROYEK HAMBALANG

Sidang Anas Kembali Hadirkan Dua Saksi Ahli

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2014 09:40 WIB
Dalam sidang sebelumnya Anas menghadirkan Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dan Erman Radja Guguk, profesor hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
Anas Urbaningrum (Rachman Haryanto/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum akan kembali diperiksa majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (4/9). Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Hari Kamis ini, pemeriksaan terdakwa Anas Urbaningrum langsung serta saksi ahli Chusnul Mar'iyah dan Chairul Huda," kata Firman Wijaya, kuasa hukum Anas melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia, Kamis (4/9).

Chusnul merupakan profesor ilmu politik Universitas Indonesia. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2002 hingga 2007. Adapun Choirul Huda adalah pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu lalu (3/9), Anas menghadirkan Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dan Erman Radja Guguk, profesor hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia.

Sebelumnya, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sisa gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat senilai Rp 20 miliar. Di samping itu, ia juga terseret kasus proyek lain dari anggaran pemerintah melalui Permai Group.

Merujuk pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut digunakan untuk membeli tanah di Jakarta dan Yogyakarta. Tanah tersebut diantaranya milik Reny Sari Kurniasih yang terletak di daerah Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dibeli dengan harga Rp 690 juta.

Pada 20 Juli 2011, Anas melalui mertuanya Attabik Ali membeli tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, seharga Rp 15,7 miliar. Sementara itu, pada 29 Februari 2012, Anas melalui kakak iparnya Dina Zad membeli tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, senilai Rp 600 juta. Pada 30 Maret 2013, Anas melalui Atabik Ali juga membeli tanah di Desa/Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, seharga Rp 350 juta.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER