Jakarta, CNN Indonesia -- Seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014, dinilai minim parameter integritas serta jauh dari prinsip transparansi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan BPK mencermati sedikitnya ada empat masalah dalam seleksi tersebut.
Koalisi yang beranggotakan Indonesia Budget Center (IBC), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), FITRA, Yayasan Penguat Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) serta Indonesia Parliamentary Center (IPC) ini mengungkap empat persoalan seleksi yang dianggap harus dicermati.
Dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, kuatnya potensi konflik kepentingan dalam penyeleksian anggota BPK dianggap sangat mungkin terjadi mengingat beberapa calon anggota masih menjabat sebagai anggota DPR dan DPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentu saja masuknya anggota DPR dan DPD dalam daftar calon menodai independensi penyeleksian anggota BPK di bawah wewenang DPR,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya.
Tidak adanya larangan keikutserataan anggota DPR dan DPD dalam seleksi BPK, menunjukan urgensi pembentukan panel ahli yang diisi oleh orang-orang independen dan ahli. Sayangnya, hingga kini tidak ada aturan yang mengharuskan pembentukan panel ahli atau panitia seleksi tersebut, seperti halnya seleksi pimpinan KPU, KPK atau lembaga negara independen lainnya.
Padahal, dari 67 calon yang ikut serta, terdapat enam orang yang masih menjadi anggota DPR, dua orang masih menjadi anggota DPD dan satu orang masih menjadi anggota DPRD, yang kesemuanya telah gagal dalam pemilihan calon legislatif tahun 2014.
Selain itu, ada juga potensi konflik kepentingan partai politi, mengingat ada delapan nama calon anggota BPK yang merupakan kader partai dan atau calon anggota DPR atau DPD. “Walau mereka menyatakan akan independen dan bebas dari kepentingan partai, tetapi potensi akan adanya konflik kepentingan pasti akan muncul,” tulis koalisi.
Fenomena munculnya job seeker yaitu para caleg yang gagal terpilih, pensiunan BPK dan calon anggota BPK yang pernah gagal terpilih, yang mecoba peruntungannya di seleksi anggota BPK kali ini juga memunculkan kekhawatiran BPK akan mudah dibajak untuk kepentingan politik.
Begitupun dengan calon anggota yang masuk ke dalamkategori usia rentan pensiun dini dari jabatan anggota BPK. Semestinya, menurut Koalisi, seleksi calon anggota perlu mempertimbangkan kelayakan usia maksimal. “Kami berharap DPR periode 2014-2019 membuat sistem seleksi pejabat publik dengan indikator penilaian dan mekanisme yang jelas dan terukur,” kata Koalisi.