KASUS SUAP AKIL MOCHTAR

KPK Periksa Pengacara Wali Kota Palembang

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2014 12:11 WIB
KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap sengketa pilkada di Kota Palembang yang melibatkan Wali Kota Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. Keduanya diduga terkait kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kota Palembang. KPK memanggil Sirra Prayuna, pengacara Wali Kota Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Sirra dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap oleh Romi kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan sangkaan memberi keterangan tidak benar di pengadilan. "Benar yang bersangkutan kami mintai keterangan hari ini untuk tersangka RH dan M," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Kamis (4/9).

Selain Sirra, KPK juga memeriksa pengacara Ari Yusuf Amir dan Zulhafis, petugas keamanan di Kantor MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra sebelumnya juga pernah menjadi pengacara Romi terkait sengketa Pilkada Palembang. Dia kembali dipercaya mendampingi Romi karena berhasil memenangkan gugatan sengketa tersebut, 20 Mei 2013. Saat itu, MK membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana yang dinyatakan unggul oleh Komisi Pemilihan Umum setempat pada 13 April 2013.

Pembatalan tersebut mengantarkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2013-2018. Belakangan, Romi diduga menyuap Akil sebesar Rp 20 miliar sehingga memenangkan gugatan sengketa. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2014 dengan dua sangkaan.

Romi dan istrinya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain Romi, KPK juga telah mengusut kasus dugaan suap menyuap sengketa pilkada di sejumlah daerah. Akil Mochtar sebagai penerima suap telah divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Atas vonis itu, Akil mengajukan banding.

Sementara sejumlah kepala daerah yang diduga menyuap Akil di antaranya Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosyiah, mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, Wakil Bupati Lampung Eki Setyanto, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, dan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER