Jero dan Etika Tersangka Mundur

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2014 12:27 WIB
Periode Kabinet Indonesia Bersatu jilid II di bawah komando Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus kembali menelan pil pahit. Setelah sebelumnya dua menterinya terjerat kasus korupsi, kini di pengujung pemerintahan SBY satu lagi sang menteri menjadi tersangka perkara korupsi.
Menteri ESDM Jero Wacik berjanji tak akan ke luar negeri. (Ist/Humas ESDM)
Jakarta, CNN Indonesia -- Periode Kabinet Indonesia Bersatu jilid II di bawah komando Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus kembali menelan pil pahit. Setelah sebelumnya dua menterinya terjerat kasus korupsi, kini di pengujung pemerintahan SBY satu lagi sang menteri menjadi tersangka perkara korupsi.

Andi Alifian Mallarangeng menjadi yang pertama harus melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor.

Penetapan Andi sebagai tersangka pada 3 Desember 2012 lewat surat perintah penyidikan bernomor 46/01/12/12 disusul dengan pengunduran diri Andi sehari setelahnya di kantor Kemenpora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak yang memuji sikap berpolitik dan etika Andi saat itu kala dirinya berinisiatif untuk mundur yang dikabulkan SBY per tanggal 7 Desember 2012. SBY pun memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Andi dalam menjalankan proses hukum yang akhirnya ditahan KPK pada Oktober 2013.

“Saya tidak bisa menyampaikan sesuatu selain Presiden SBY sebagai pribadi mengapresiasi Andi Malarangeng karena sikap kooperatif terhadap KPK,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Negara Jakarta pada 11 Oktober 2013.

Tidak berhenti pada Andi, KPK pun menyematkan status tersangka kepada Suryadharma Ali saat memimpin Kementerian Agama. Suryadharma, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 oleh KPK terkait dana penyelenggaraan haji di kementerian yang dipimpinnya.

Untuk kembali diingatkan, kasus Suryadharma terkait dengan tiga proyek haji yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji, dan ketiga adalah fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma pun mundur sebagai Menteri Agama setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada SBY pada akhir Mei 2014. Berbeda dengan Andi, Suryadharma tampaknya menunggu SBY angkat bicara mengenai statusnya sebelum mengundurkan diri.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, pertemuan antara SBY dan Suryadharma di Istana Bogor pada 25 Mei 2014 meminta agar Suryadharma menulis surat pengunduran dirinya terkait status tersangka yang disandangnya. Meskipun belum ditahan, hingga saat ini Suryadharma mengaku tidak tahu menahu soal kaitan dirinya dalam proyek penyelenggaraan haji 2012-2013.

Belum reda riuhnya pemberitaan soal kapan Suryadharma akan dibui KPK, menteri berikutnya dari partai besutan SBY, Partai Demokrat, Jero Wacik yang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pun ditetapkan sebagai tersangka lembaga superbodi KPK. Perjalanan panjang penetapan Jero sebagai tersangka bermula saat Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dicocok berikut barang buktinya oleh KPK di kediaman Rudi pada 13 Agustus 2013.

Pengembangan KPK dalam dugaan korupsi di SKK Migas kemudian berkembang pada dugaan keterlibatan Jero, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9). Penetapan tersangka langsung disampaikan oleh Pimpinan KPK Zulkarnaen di Gedung KPK.

“Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status penyidikan atas nama JW dari kementrian ESDM,” kata Zulkarnaen. Sebelumnya, KPK telah mencokok Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno yang dijerat dengan dugaan proses pengadaan di Kementerian ESDM.

Sehari sebelum penetapan tersangka, CNN Indonesia berhasil menghubungi Jero. Namun dia menolak mengomentari ketika disinggung soal kasus di kementeriannya dengan alasan tengah memimpin rapat di jajaran Kementerian ESDM. “Iya, maaf saya sedang dalam rapat,” kata Jero, singkat (2/9).

Berbeda dengan hari ini, saat penetapan dirinya menjadi tersangka, nomor telepon seluler Jero pun tidak aktif dan tidak bisa dihubungi sama sekali.

Bagaimana langkah Jero selanjutnya menjadi bagian yang ditunggu oleh publik. Apakah akan menyusul seperti Andi dan Suryadharma yang mundur, atau tetap bertahan menunggu ketetapan hukum tetap.

Permasalahan lain yang menjadi sorotan publik adalah, terpilihnya Jero menjadi anggota DPR RI untuk periode 2014-2019 dari dari daerah pemilihan Bali. Secara aturan, Jero berhak dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2014 dan tidak ada yang bisa menghalanginya. Sebab tidak ada aturan yang melarang seseorang dengan status tersangka, kecuali aturan moral dan etika yang mampu membuatnya mundur teratur dengan sukarela dari Senayan.

Pasal 50 ayat 1 dalam ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umun nomor 29 tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menyebutkan, bahwa caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila (a), meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan peraturan itu memang tidak disebut secara tegas mengenai status tersangka harus mengundurkan diri. Namun secara etika hal itu menjadi wacana publik mengenai kepantasan wakil rakyat di DPR dengan statusnya sebagai tersangka, yang mana dalam sejarah KPK tidak pernah ada yang satupun tersangka yang lolos dari jerat tuntutan Abraham Samad Cs.

Komisioner KPU Hadar Gumay membenarkan pihaknya tidak bisa mencopot Jero dari DPR selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Kalau masih tersangka masih bisa dilantik, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Hadar kepada CNN Indonesia.

Jero pribadi pada malam setelah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tak bakal melarikan diri. Saat menggelar jumpa pers terkait statusnya sebagai tersangka, ia berjanji akan tetap berada di Indonesia dan akan menemui Presiden SBY.

Entah kebetulan atau tidak, SBY tengah berada di Singapura untuk acara kenegaraan yang menunda Jero untuk bisa bertatap muka dengan sang bos. Namun, jika berkaca seperti Andi, pengunduran diri secara ikhlas dan legowo akan memberikan kesan baik yang membekas ketimbang berkelit dan menunda-nunda hingga nantinya negeri ini menuliskan sejarah melantik anggota DPR berlabel tersangka korupsi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER